KAI Commuter “Blacklist” 40 Pelaku Pelecehan Seksual

Senin, 27 Jul 2026, 14:45 WIB

JAKARTA - KAI Commuter memasukkan 40 pelaku pelecehan seksual ke daftar hitam layanan Commuter Line sepanjang Semester I 2026. Perusahaan juga melaporkan 17 kasus kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KAI Commuter menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam Commuter Line dan area stasiun. Perusahaan tetap menghormati keputusan serta privasi korban yang memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Ket. Foto: — Sumber: KAI Commuter

KAI Commuter menerapkan pemblokiran akses layanan melalui integrasi sistem pengawasan di seluruh wilayah operasional. Langkah tersebut bertujuan mencegah para pelaku kembali menggunakan fasilitas kereta Commuter Line.

KAI Commuter juga memperketat pengawasan melalui optimalisasi kamera CCTV analytic di berbagai titik stasiun. Petugas keamanan meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan layanan transportasi.

KAI Commuter melaksanakan kampanye dan sosialisasi anti kekerasan seksual secara rutin di lingkungan Commuter Line. Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, influencer, serta komunitas.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendampingi korban. Sebanyak 17 kasus telah dilaporkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.

“Kendati demikian, KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku,” kata Karina pada Senin (27/7).

Karina mengatakan KAI Commuter memberikan pendampingan kepada korban hingga proses hukum berjalan. Perusahaan juga mengajak pengguna berani melaporkan pelecehan atau kekerasan seksual yang dialami maupun disaksikan.

“Kami juga ingin meyakinkan seluruh pengguna bahwa korban tidak sendirian, kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas pada tindak lanjut proses hukumnya,” ujar Karina.

KAI Commuter mengajak masyarakat dan pelanggan berani bersuara ketika menemukan tindakan pelecehan seksual. Perusahaan menyatakan menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan privasi korban selama proses penanganan. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.