KAI Commuter “Blacklist” 40 Pelaku Pelecehan Seksual
Senin, 27 Jul 2026, 14:45 WIBJAKARTA - KAI Commuter memasukkan 40 pelaku pelecehan seksual ke daftar hitam layanan Commuter Line sepanjang Semester I 2026. Perusahaan juga melaporkan 17 kasus kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KAI Commuter menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam Commuter Line dan area stasiun. Perusahaan tetap menghormati keputusan serta privasi korban yang memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
KAI Commuter menerapkan pemblokiran akses layanan melalui integrasi sistem pengawasan di seluruh wilayah operasional. Langkah tersebut bertujuan mencegah para pelaku kembali menggunakan fasilitas kereta Commuter Line.
KAI Commuter juga memperketat pengawasan melalui optimalisasi kamera CCTV analytic di berbagai titik stasiun. Petugas keamanan meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan layanan transportasi.
KAI Commuter melaksanakan kampanye dan sosialisasi anti kekerasan seksual secara rutin di lingkungan Commuter Line. Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, influencer, serta komunitas.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendampingi korban. Sebanyak 17 kasus telah dilaporkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.
âKendati demikian, KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku,â kata Karina pada Senin (27/7).
Karina mengatakan KAI Commuter memberikan pendampingan kepada korban hingga proses hukum berjalan. Perusahaan juga mengajak pengguna berani melaporkan pelecehan atau kekerasan seksual yang dialami maupun disaksikan.
âKami juga ingin meyakinkan seluruh pengguna bahwa korban tidak sendirian, kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas pada tindak lanjut proses hukumnya,â ujar Karina.
KAI Commuter mengajak masyarakat dan pelanggan berani bersuara ketika menemukan tindakan pelecehan seksual. Perusahaan menyatakan menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan privasi korban selama proses penanganan. ils/I-1
- Pelecehan Seksual
- KAI Commuter Line
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kuliner Betawi Sepuasnya Hadir di BW Express Jakarta Spesial Libur HUT Kota
-
Aduh, Ketua SP Perusahaan Elektronik di EJIP Cikarang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
-
Uganda Nekat Segel Perbatasan Kongo demi Halau Wabah Ebola
-
Dilarang Naik Kereta, KAI Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual
-
Indonesia dan Inggris Perkuat Jalur Dagang Produk Halal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.