RN Talks di Undip Bahas Komitmen Pemerintah dan Peran Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Sabtu, 25 Jul 2026, 14:05 WIBJAKARTA â Penguatan komitmen pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi menjadi pembahasan utama dalam talk show Ruang Nalar (RN Talks) bertajuk âFakta Komitmen Kuat Pemerintah dalam Memberantas Kasus Korupsi di Indonesiaâ. Kegiatan tersebut digelar di Aula Gedung Art Center Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat (24/7/2026).
Talk show ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan mahasiswa untuk membahas berbagai strategi memperkuat pemberantasan korupsi. Sejumlah isu yang dibahas mencakup penegakan hukum, transparansi pemerintahan, digitalisasi pelayanan publik, hingga pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Semarang Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.; Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Dr. Muhammad Ahsan, S.Ag., M.Kom.; Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang Budi Prakosa, S.T., M.T.; serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang Bambang Pramusinto, S.H., S.IP., M.Si.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan korupsi dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menurunkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama yang diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
âPemerintah Kota Semarang terus memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan, pendampingan bersama KPK dan Inspektorat, serta digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan,â ujarnya melalui siaran pers pada hari Sabtu (25/7).
Menurut Agustina, penerapan sistem digital dalam pelayanan publik menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan komitmen aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas secara berintegritas.
Dari perspektif akademisi hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H., M.H., menyebut pemberantasan korupsi bertumpu pada tiga pilar utama, yakni regulasi yang kuat, kelembagaan penegak hukum yang efektif, serta budaya hukum yang menjunjung tinggi integritas.
Ia menilai konsistensi dan sinergi antara aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak pandang bulu.
Selain penindakan, Gaza menekankan pentingnya memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan perlu didukung dengan mekanisme perlindungan yang memadai.
Sementara itu, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Yoga Putra Prameswari, S.I.P., M.A., menilai pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen politik, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik.
Ia mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi, antara lain dengan menolak praktik politik uang serta memanfaatkan akses informasi publik untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
âPartisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima layanan, tetapi juga memiliki peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan,â kata Yoga.
Dari kalangan mahasiswa, Ketua BEM Universitas Diponegoro Nur Maajid Taufiqurrahman menyoroti pentingnya reformasi hukum dan konsistensi dalam penerapan aturan. Ia juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam gerakan antikorupsi agar praktik korupsi tidak menjadi budaya yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang dapat berperan dalam mengawal kebijakan publik dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Kesadaran antikorupsi, kata dia, perlu ditanamkan sejak lingkungan pendidikan agar integritas menjadi bagian dari karakter generasi muda.
Pandangan tersebut diperkuat Wakil Direktur Pembinaan Prestasi dan Bisnis Mahasiswa Universitas Diponegoro Dr. Nuswantoro Dwiwarno, S.H., M.H. Ia menilai penegakan sanksi yang tegas, adil, dan konsisten harus menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan.
Talk show RN Talks tersebut menempatkan pemberantasan korupsi sebagai tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai elemen. Penguatan transparansi, digitalisasi pelayanan publik, pengawasan masyarakat, perlindungan pelapor, serta konsistensi penegakan hukum menjadi sejumlah langkah yang dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat, upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Selain mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
- Pemberantasan Korupsi
- Undip
- Universitas Diponegoro Semarang
- korupsi
- antikorupsi
- RN Talks
- Ruang Nalar
- Transparansi Pemerintahan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Haryo Brono
Berita Terkait:
-
Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai?
-
Jelang IndoBuildTech 2026, ASTRAL Luncurkan Inovasi Material Modern
-
Penerbit Deepublish Gelar Bedah Buku untuk Perkuat Dialog Akademik tentang Pendidikan Keagamaan
-
UB Gelar CFD dengan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peringati Hari Lingkungan Sedunia
-
Kabar Gembira, Bayi Orangutan telah Lahir di Cagar Alam Jantho Aceh, Diberi Nama Badar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.