- Home
-
- Luar Negeri
-
- Jepang Bakal Perketat Syar...
Jepang Bakal Perketat Syarat Izin Tinggal Tetap Bagi Warga Asing
Sabtu, 25 Jul 2026, 15:37 WIBTOKYO - Pemerintah Jepang berencana memperketat syarat izin tinggal permanen bagi warga asing dengan menetapkan pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang serta batas minimal proyeksi manfaat pensiun.
Pemerintah akan merevisi pedoman terkait pada 1 Oktober dan, pada prinsipnya, mulai menerapkannya terhadap permohonan yang diajukan pada April 2027, kata sumber yang mengetahui masalah tersebut, Sabtu.
Berdasarkan pedoman saat ini, tiga syarat izin tinggal permanen adalah berkelakuan baik, memiliki aset atau keterampilan untuk hidup mandiri, serta memenuhi kepentingan terbaik Jepang.
Dalam revisi tersebut, pemohon juga harus memiliki pendapatan tahunan di atas rata-rata rumah tangga Jepang dan proyeksi manfaat pensiun setara kepesertaan program pensiun karyawan selama 30 tahun.
Jika proyeksi manfaat pensiun tidak memenuhi batas tersebut, pemohon dapat menutup kekurangannya dengan tabungan atau aset lainnya.
Dalam menilai kepentingan terbaik Jepang, aturan baru juga akan mempertimbangkan kemampuan berbahasa Jepang dan pemahaman pemohon terhadap peraturan di negara tersebut.
Hingga akhir 2025, sebanyak 947.000 orang memiliki status izin tinggal permanen di Jepang.
- Jepang
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tradisi tusuk lidah umat Hindu di Medan
-
Tiongkok-Myanmar Janji Tingkatkan Kerja Sama
-
Kebakaran Landa Rumah Dua Lantai di Kawasan Palmerah Jakbar, Tujuh Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
-
Sambut Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Rilis Promo Let’s Play Holiday
-
Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro Patok Target Tinggi di Putaran Kedua
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.