Pemkab Bengkulu Tengah Imbau Penerima Bansos tidak Terlibat Judol
Minggu, 20 Sep 2026, 15:51 WIBKabupaten Bengkulu Tengah, 20/9 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima bantuan sosial di wilayah tersebut untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi daring (judol).
Bila Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang terdeteksi digunakan untuk aktivitas transaksi judol, maka bisa kehilangan status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat.
"Ketika aktivitas judi daring terdeteksi oleh sistem, maka data keluarga yang bersangkutan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Hal tersebut terjadi karena sistem pendataan penerima bantuan telah terhubung dengan pemerintah pusat," kota Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Tengah Watiullah di Bengkulu Tengah, Minggu.
Ia mengatakan aktivitas judi online tersebut sangat merugikan masyarakat kurang mampu, karena terancam kehilangan bantuan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meskipun demikian pihaknya akan memberikan kesempatan kepada masyarakat penerima bansos untuk memperbaiki status datanya. Seperti menghentikan aktivitas judol dan menunjukkan bukti bahwa akun yang digunakan untuk judol telah dihentikan.
Bukti tersebut, lanjut dia, dapat disampaikan kepada pemerintah desa dan kondisi keluarga yang bersangkutan akan dipantau selama enam bulan.
Pemantauan akan dilakukan terhadap seluruh NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) guna memastikan tidak ada lagi aktivitas transaksi judi daring di keluarga tersebut.
Jika selama masa pemantauan tidak ditemukan kembali transaksi yang berkaitan dengan judi daring, kata Watiullah, maka data penerima nansos dapat diaktifkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun jika dalam proses pemantauan kembali ditemukan aktivitas transaksi maupun permainan judi, lanjutnya, maka data penerima bantuan tersebut dapat dihentikan secara permanen.
Oleh karena itu pihaknya meminta masyarakat menjadikan persoalan tersebut sebagai peringatan agar tidak menggunakan fasilitas keuangan maupun identitas kependudukan untuk aktivitas judi daring.
- penerima bansos judi online
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.