Ikan Kayu & Ikan Asap Kini Bisa Jadi 'Jaminan Bank', KKP Perluas SRG untuk Kuatkan Modal Nelayan

Sabtu, 25 Jul 2026, 15:36 WIB

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah dua komoditas baru ke dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Ikan kayu dan ikan asap kini resmi bisa disimpan di gudang SRG dan dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.  

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 yang merupakan hasil usulan KKP. Dengan masuknya dua komoditas tersebut, pelaku usaha perikanan kini memiliki opsi untuk tidak menjual hasil produksinya secara terburu-buru ketika harga sedang rendah.

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah dua komoditas baru ke dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Ikan kayu dan ikan asap kini resmi bisa disimpan di gudang SRG dan dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan — Sumber: istimewa

“Masuknya ikan kayu dan ikan asap dalam Sistem Resi Gudang menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Produk tidak harus langsung dijual ketika harga kurang menguntungkan, tetapi dapat disimpan sekaligus dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Erwin Dwiyana di Jakarta, Sabtu (25/7).

Menurut Erwin, pemanfaatan SRG diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan usaha pada berbagai program prioritas KKP. Beberapa di antaranya adalah Kampung Nelayan Merah Putih, pengembangan budi daya tematik, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Program UMKM Naik Kelas.

“Keberhasilan program prioritas tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi dan pembangunan sarana, tetapi juga oleh kemampuan pelaku usaha mengelola stok, menjaga mutu produk, memperoleh modal kerja, dan menentukan waktu penjualan yang lebih menguntungkan,” jelas Erwin.

Direktur Prasarana dan Sarana Ditjen PDSPKP, Achmad Al Farisi, menambahkan bahwa hingga Triwulan I Tahun 2026, KKP telah memiliki 45 gudang SRG untuk komoditas kelautan dan perikanan. Rinciannya terdiri dari 25 gudang komoditas ikan, 10 gudang rumput laut, dua gudang karagenan, dan delapan gudang garam.

“Ke depan, perluasan gudang, penguatan pengelola, kepastian standar mutu, serta keterhubungan dengan lembaga pembiayaan akan terus didorong agar manfaat SRG dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha,” kata Achmad.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa arah kebijakan KKP adalah melindungi serta meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha, memperkuat kegiatan ekonomi produktif, dan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.