UU PFII Disahkan: Saatnya Kejar Investasi Berkualitas, Jangan Jadi Pintu Modal Spekulatif

Rabu, 22 Jul 2026, 00:00 WIB

PFII harus menjadi instrumen untuk menarik investasi berkualitas yang menciptakan lapangan kerja, mendorong alih teknologi, dan memperkuat industri nasional, bukan sekadar untuk transit modal asing.

JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik arus modal global. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari besarnya investasi yang masuk, melainkan juga dari kualitas dampak ekonominya.

Ket. Foto: SAHKAN RUU PFII - Ketua DPR, Puan Maharani menerima laporan pemerintah dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/6). Dalam rapat ini DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). — Sumber: KORAN JAKARTA/M. FACHRI

Investasi asing perlu diarahkan agar mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong alih teknologi, memperkuat industri nasional, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan. Regulasi anyar ini jangan sampai menjadikan Indonesia sebagai surga bagi modal asing yang hanya transit untuk menghindari pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik mengkritisi percepatan pembahasan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) karena dinilai berpotensi mengubah arsitektur keuangan nasional tanpa pembahasan yang memadai. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan regulasi tersebut tidak hanya mempermudah masuknya modal global, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.

“Kita harus belajar dari pengalaman liberalisasi keuangan. Keuntungan dapat diprivatisasi, tetapi ketika krisis terjadi, kerugiannya sering kali ditanggung oleh negara dan masyarakat,” tegas Maulana, Selasa (21/7).

Dirinya juga menyoroti sejumlah risiko pembentukan PFII, mulai dari berkurangnya ruang kebijakan ekonomi saat terjadi krisis, potensi penghindaran pajak, munculnya rezim hukum khusus yang dapat mengurangi kedaulatan hukum nasional, hingga lemahnya pengawasan publik terhadap kawasan finansial tersebut.

Rahmat menegaskan keberhasilan PFII tidak boleh diukur semata dari besarnya investasi asing yang masuk. Yang lebih penting adalah memastikan investasi menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat perekonomian nasional, serta tidak menjadikan Indonesia hanya sebagai tempat transit modal global yang menanggung risiko ketika terjadi gejolak keuangan.

“Kita tidak boleh mengulang logika pembangunan yang menjadikan Indonesia sebagai tempat ekstraksi nilai bagi kepentingan global. Jika dalam sektor sumber daya alam kita menjadi pemasok bahan mentah, jangan sampai dalam sektor finansial kita hanya menjadi tempat transit modal global. Keuntungan mengalir keluar, sementara risiko sistemiknya ditanggung oleh negara dan rakyat,” kata Maulana.

Percepatan Pengesahan

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7), mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang.

Ketua Panja RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Mohamad Hekal menegaskan percepatan pengesahan UU PFII dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mewajibkan regulasi tersebut diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Menurutnya, keterbatasan masa sidang membuat pembahasan harus dituntaskan pada periode ini.

Hekal juga menilai percepatan diperlukan agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan global menarik investasi, mengingat sejumlah negara telah lebih dahulu membangun pusat finansial internasional. Dia optimistis PFII akan meningkatkan daya saing Indonesia dalam merebut arus modal asing dan berpotensi memberikan tambahan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,5 persen per tahun.

"Memang kita ini kan kejar-kejaran waktu dengan PFII-PFII lain yang ada di seluruh dunia. Semua bertarung untuk buru-buruan kejar modal asing yang lagi pada mencari rumah baru," tegas Hekal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang untuk melengkapi, bukan menggantikan, sistem keuangan domestik melalui ekosistem finansial berstandar global yang kredibel, mandiri, dan berdaya saing. Menurutnya, pembentukan PFII merupakan langkah strategis yang sejalan dengan posisi Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20.

Purbaya menyatakan pembahasan RUU PFII bersama DPR dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan nasional. Salah satu pilar utama PFII adalah menarik investasi asing dan modal jangka panjang yang berkualitas guna memperluas pembiayaan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.

  • Investasi

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.