Program Sertifikasi Tanah di NTT Terus Melaju, BPN Terbitkan 17.336 Sertifikat PTSL.
Senin, 20 Jul 2026, 14:20 WIBKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat telah menerbitkan 17.336 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga 20 Juli 2026.
"Target kegiatan PTSL 2026 di Provinsi NTT sebanyak 50.000 sertifikat dan hingga 20 Juli telah terbit sebanyak 17.336 sertifikat," kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN NTT Eka Arya Wirata di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan realisasi penerbitan tersebut tersebar di 22 Kantor Pertanahan di wilayah kabupaten/kota se-NTT.
Dia menyebut tiga daerah dengan penerbitan terbanyak yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 2.454 sertifikat, Kabupaten Malaka 2.036 sertifikat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara 1.614 sertifikat.
Pada 2024, BPN NTT menerbitkan 150.000 sertifikat PTSL, sementara pada 2025 penerbitan sertifikat PTSL mencapai 50.000 sertifikat.
Eka mengatakan pada tahun ini sejumlah kendala masih dihadapi dalam pelaksanaan PTSL, antara lain rendahnya partisipasi masyarakat, kondisi geografis NTT, akses menuju lokasi yang sulit, bidang tanah yang berada di kawasan lindung atau sempadan, serta keterbatasan jaringan internet.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BPN NTT terus memperkuat sosialisasi dengan melibatkan perangkat desa guna meningkatkan partisipasi masyarakat, menyiapkan armada mobilisasi untuk menjangkau lokasi yang sulit, serta memberikan edukasi terkait pemberian Hak Pakai berjangka terhadap bidang tanah yang berada di kawasan lindung atau sempadan.
âBPN NTT turut memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui pelibatan perangkat desa, kelurahan, dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi maupun pendataan langsung di lokasi sasaran,â katanya.
Selain itu, BPN NTT juga mempercepat pemeriksaan data fisik dan yuridis tanah di lapangan, mengoptimalkan koordinasi hingga tingkat desa dan kelurahan, serta memaksimalkan peran sumber daya manusia melalui pola jemput bola ke pelosok desa.
Adapun program PTSL bermanfaat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah potensi sengketa, sekaligus meningkatkan nilai ekonomis aset melalui sertifikat yang dapat dijadikan agunan pembiayaan.
Lebih lanjut, Eka mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program PTSL dengan menyiapkan patok batas bidang tanah yang telah disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan sebelum proses pengukuran dilakukan.
âYang terpenting, patok batas bisa terlihat jelas oleh petugas dan telah disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan untuk memenuhi asas kontradiktur delimitasi," katanya.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Gubernur Khofifah Tekankan Posyandu Berbasis 6 SPM Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
-
Liga Inggris: Arsenal Berpeluang Perlebar Jarak dari Manchester City di Puncak Klasemen
-
Bapanas: Harga Cabai Rawit Rp43.873/Kg, Bawang Merah Rp43.881/Kg
-
Harga Cabai Rawit Rp84.400/Kg, Telur Ayam Rp31.350/Kg
-
PGA Laporkan Abu Vulkanik Erupsi Gunung Marapi Mengarah ke Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.