Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Polda Aceh Minta Maaf ke Masyarakat

Minggu, 19 Jul 2026, 16:18 WIB

BANDA ACEH - Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap oknum polisi diduga merampok sebuah toko emas di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan. Atas perbuatan oknum polisi tersebut, Polda Aceh meminta maaf ke masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan terduga pelaku berinisial MZ (28). MZ ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Ket. Foto: Perampokan toko emas di Aceh Selatan. — Sumber: antara foto

"Terduga pelaku berinisial MZ diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya," kata Joko Krisdiyanto.

Sebelumnya, perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7). Pelaku dilaporkan sempat menembak etalase kaca dan mengambil sejumlah perhiasan emas.

Saat ini, kata Joko Krisdiyanto, MZ menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih Polda Aceh.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan MZ merupakan oknum anggota Polri. Kepolisian menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman masyarakat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," kata Joko Krisdiyanto.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan siapa pun terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," kata Joko Krisdiyanto.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Menag Nasaruddin Umar Bertemu Kedubes Arab Saudi, Bahas Undangan Syekh Sudais ke IGIC 2026.

Trump Beri Sinyal Mengejutkan, Perundingan AS-Iran Bisa Dilanjutkan

Hasil Play-off Liga Europa: Benfica Hancurkan AGF, Anderlecht Bantai Kairat

Jadwal Liga Inggris: Laga Arsenal Vs Coventry City Jadi Pembuka

Hasil Liga Spanyol: Rayo Vallecano dan Alaves Berbagi Poin 1-1

49 Titik Panas Terdeteksi di Gorontalo, BPBD Waspadai Potensi Karhutla

Peringatan Gelombang Tinggi di Laut Selatan Yogyakarta, Masyarakat Diminta Waspada

Ini Jadwal Liga Inggris: Arsenal Langsung Tantang Coventry City di Pekan Pembuka

Festival Cilung 2026 Hadirkan Perahu Hias dari Botol Plastik Karya UPS Badan Air Kembangan Jakbar

Kebakaran Hebat! 48 Ruko di Pasar Sungai Duri Bengkayang Ludes Dilalap Api

Awas! Bahaya Pakai Sepatu yang Kekecilan, Ini Efek Kesehatan pada Kaki

Gebrakan Baru Tesla! Model AI Doubao China Bakal Dukung Sistem Kendaraan

Teknologi Makin Canggih, Shenzhen Gaspol Terapkan Kendaraan Otonom untuk Logistik

Taiwan Tawarkan Teknologi Pertanian Cerdas ke Indonesia, Bidik Ketahanan Pangan dan Ekspor

Whoosh Jadi Panggung Budaya! KCIC Suguhkan Pertunjukan Spesial untuk Penumpang

BI Gelar Pameran Karya Kreatif Indonesia, Hadirkan Produk Unggulan 550 UMKM

Kemarau Picu Kematian Ikan Keramba di Sungai Batanghari, Petani Merugi

Taiwan Tertarik Garap Pertanian Cerdas di Indonesia, Teknologi Jadi Kunci

Duka Gempa NTT Sampai ke Vatikan, Paus Leo Sampaikan Belasungkawa

Kabar Baik untuk Pelaku Koperasi! DPRD Banjarmasin Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.