Luas Sawah Terus Menyusut, DPRD Bali Ingin Revisi Perda untuk Tingkatkan Bantuan Subak

Minggu, 19 Jul 2026, 07:18 WIB

DENPASAR - Sejumlah anggota DPRD Bali menginginkan agar peraturan daerah mengenai subak direvisi dengan memuat peningkatan bantuan kepada organisasi yang menjaga pertanian Bali tersebut.

“Nanti kita bahas, mulai dari perubahan perda subak dulu, nanti APBD 2027 kita akan usulkan agar bantuannya bisa ditingkatkan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta.

Ket. Foto: Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta. — Sumber: antara foto

Ia di Denpasar, Sabtu, mendorong revisi perda sebagai dasar meningkatkan dukungan anggaran. Menurutnya hal ini penting melihat terus menyusutnya luas lahan sawah di Bali.

Di tengah semakin masifnya alih fungsi lahan, sederet anggota DPRD Bali menilai perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan subak masih belum sebanding dengan peran strategisnya sebagai penyangga ketahanan pangan sekaligus ikon pariwisata budaya Bali.

Dewan menyoroti data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dimana luas sawah di Bali menyusut 6.521,81 hektare selama periode 2019–2024.

Dari total 70.995,87 hektare pada 2019, luas sawah tersisa 64.474 hektare pada 2024 atau turun sekitar 9,19 persen, dengan rata-rata penurunan sekitar 1,53 persen per tahun.

Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena jika laju penyusutan tidak dapat ditekan, keberadaan lahan sawah di Bali akan terus tergerus dalam beberapa dekade mendatang.

Padahal, Pemprov Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pangan dan mempertahankan lahan produktif di seluruh Bali.

Di sisi lain, besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk subak dinilai belum memadai. 

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, setiap subak hanya menerima bantuan sebesar Rp15 juta dengan jumlah subak yang tersisa di Bali 2.883 unit.

Besaran bantuan tersebut lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya, seperti pada tahun 2024 BKK subak menyentuh Rp50 juta per subak, kemudian turun menjadi Rp25 juta, sempat menjadi Rp10 juta, dan pada 2026 baru naik namun hanya menjadi Rp15 juta.

Sebaliknya, BKK untuk Desa Adat justru mengalami peningkatan tinggi dari Rp250 juta menjadi Rp300 juta per tahun.

Untuk itu DPRD Bali memandang penjaga pertanian Bali perlu mendapat perhatian lebih apalagi tantangan di lapangan mereka kadang terkendala air, pupuk, dan serangan hama.

Belum lagi harga jual yang kurang berpihak ke petani padahal mereka juga bagian dari fondasi pariwisata Bali.

Menurut Suwirta keberpihakan terhadap subak harus diwujudkan melalui dukungan anggaran, perlindungan lahan pertanian, serta kebijakan yang mampu menjaga semangat petani agar tetap mempertahankan sawahnya di tengah tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan yang terus meningkat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.