Cermati Harga BBM untuk Kapal Perikanan yang Ditetapkan KKP
Jumat, 17 Jul 2026, 11:53 WIBJAKARTA â Para nelayan perikanan sebaoiknya memperhatikan harga BBM yang telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan tersebut disertai sejumlah persyaratan dan mekanisme pengawasan guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan di lapangan.
"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7), Menteri KKP menjelaskan kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.
Selain itu, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.
Pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, dan BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.
Di samping itu, sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.
"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Trenggono.
KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter solar hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
- Harga BBM
- Kapal Pengawas KKP
- penataan kapal perikanan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
BBM Mahal, Warga Tangerang Hijrah ke Pertalite
-
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per Juni 2026
-
Pasar Tiongkok Makin Terbuka, KKP Perluas Pintu Ekspor Produk Perikanan
-
Iduladha 2026, Best Western Premier The Hive Salurkan Hewan Kurban
-
Harga BBM Pertamax Diperkirakan Turun Bulan Juli, Merespons Turunnya Harga Minyak Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.