Pemkab Sumenep Alokasikan DBHCHT 2026 untuk BLT Buruh Tani dan Pabrik Rokok

Kamis, 16 Jul 2026, 02:35 WIB

SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur memanfaatkan sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pada tahun anggaran 2026 ini untuk membantu kesejahteraan buruh tani dan buruh pabrik rokok di wilayah itu.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPA) Pemkab Sumenep Erwin Hendra di Sumenep Rabu mengatakan, bantuan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok itu berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Ket. Foto: Dokumen kegiatan petani tembakau di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Sumenep

"Ada sebanyak 2.600 warga penerima manfaat dari bantuan ini. Mereka itu terdiri atas buruh petani tembakau sebanyak 1.000 orang, dan buruh pabrik rokok sebanyak 1.600 orang," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini proses validasi data calon penerima bantuan sedang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dinsos-PPA Sumenep.

Besaran bantuan Rp300 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). dan bantuan ini biasanya disalurkan sekaligus untuk beberapa bulan melalui perbankan daerah yang ditunjuk, yakni Bank BPRS Bhakti Sumekar.

"Setelah verifikasi selesai, kami selanjutnya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sumenep," katanya.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2026 ini, Pemkab Sumenep menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau dari pemerintah pusat sebesar Rp33,1 miliar lebih.

Dana tersebut dimanfaatkan melalui beberapa organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, dan DKPP Sumenep.

Menurut Kabid Lunjamsos Dinsos-PPA Sumenep Erwin Hendra, kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu peruntukan pemanfaatan dana bagi hasil cukai.

"Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang kami terima, ada tiga bidang peruntukan DBHCHT, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum," katanya.

Persentasenya, kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen dari nilai total bagi hasil yang diterima pemkab.

Melalui program ini, Erwin berharap, masyarakat buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok terbantu, sehingga bantuan yang diterima bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

  • blt dbhcht sumenep
  • pemkab sumenep
  • buruh tani tembakau
  • buruh pabrik rokok

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.