Kepastian Lahan Jadi Kunci Kebangkitan Ekonomi Transmigrasi

Rabu, 15 Jul 2026, 21:45 WIB

JAKARTA – Kepastian status lahan bagi transmigran menjadi faktor penting untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, dan mendorong investasi di kawasan transmigrasi.

Legalitas hak atas tanah tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga mempermudah akses terhadap pembiayaan, memperkuat nilai ekonomi aset, serta mengurangi potensi konflik agraria.

Ket. Foto: Ilustrasi-Permukiman transmigrasi. — Sumber: Istimewa.

Dengan kepastian lahan, kawasan transmigrasi memiliki peluang lebih besar berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengatakan kepastian status lahan melalui program sertifikasi menjadi faktor penting untuk mendorong pengembangan ekonomi dan investasi di kawasan transmigrasi.

Melalui program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi tengah berupaya menyelesaikan sengketa lahan sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi transmigran agar memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan.

"Program ini fokus menyelesaikan sengketa lahan di kawasan transmigrasi dan melakukan sertifikasi lahan yang ditempati transmigran," kata Viva dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Wamentrans menyatakan hal tersebut saat mengunjungi Desa Sukoharjo, Kecamatan Kikim Timur dalam acara 'Peresmian Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Sekolah di Kawasan Transmigrasi' pada Senin (13/7).

Ia mengatakan kepastian hukum atas lahan diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dalam berusaha sekaligus mendukung berkembangnya aktivitas ekonomi di kawasan transmigrasi.

Menurut dia, sejumlah kawasan transmigrasi, termasuk Kawasan Transmigrasi Kikim di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, masih menghadapi persoalan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan maupun bidang tanah yang belum bersertifikat hak milik.

Penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset masyarakat, serta memperluas akses transmigran terhadap pembiayaan dan pengembangan usaha.

Sepanjang 2025, program Trans Tuntas telah menerbitkan 13.248 SHM bagi transmigran di 22 provinsi, setelah menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun.

"Trans Tuntas telah menyelesaikan beberapa sengketa lahan dan mensertifikasi ribuan lahan milik transmigran menjadi SHM," ujar Viva.

Sementara itu, kementerian pada 2026 menargetkan penyelesaian penerbitan 11.288 bidang SHM bagi transmigran di 61 lokasi transmigrasi melalui program Trans Tuntas.

Kementerian juga menargetkan inventarisasi hak pengelolaan lahan (HPL) di 50 lokasi yang tersebar di 13 provinsi dengan total luas mencapai 217.043,26 hektare.

Lebih lanjut, Viva menambahkan pola penyelenggaraan transmigrasi kini berubah dari pendekatan top down menjadi bottom up, yakni berdasarkan usulan dan kebutuhan pemerintah daerah.

Menurut dia, saat ini Kementerian Transmigrasi telah menerima sekitar 60 proposal dari pemerintah kabupaten untuk membuka kawasan transmigrasi baru karena dinilai mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Namun, kata dia lagi, pemerintah daerah yang mengusulkan kawasan transmigrasi baru tersebut wajib menyediakan lahan dengan status hukum yang clear, clean, and free agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Agar tidak terjadi tumpang tindih lahan dan membawa masalah ke depannya," ujar Viva.

Selain penyelesaian persoalan lahan, Kementerian Transmigrasi juga memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui rehabilitasi sarana pendidikan di kawasan transmigrasi.

Di Kawasan Transmigrasi Kikim, kementerian membangun dan merehabilitasi lima sekolah, termasuk ruang kelas dan toilet.

Viva menjelaskan bahwa program serupa dilaksanakan setiap tahun di lebih dari 100 sekolah yang berada di 154 kawasan transmigrasi di berbagai daerah.

Kementerian Transmigrasi juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperluas pembangunan dan rehabilitasi sekolah serta memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di kawasan transmigrasi.

Kawasan Transmigrasi Kikim mulai menerima transmigran dari Pulau Jawa pada 1982 dengan penempatan 400 kepala keluarga di Satuan Permukiman I dan 500 kepala keluarga di Satuan Permukiman II.

Program penempatan transmigran berlangsung hingga 2016 dan kawasan yang semula berupa hutan kini berkembang menjadi desa dengan berbagai fasilitas sosial dan ekonomi.

  • Sertifikasi Tanah Transmigrasi

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.