Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Minta Kementerian ESDM Segera Terbitkan Izin WPR
Senin, 13 Jul 2026, 09:29 WIBMEULABOH â Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi ACeh, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia segera segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai solusi untuk mentransformasi aktivitas tambang rakyat ilegal menjadi legal demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Kami sangat berharap WPR ini dapat segera terwujud. WPR itu adalah arahan langsung dari Presiden, kami meminta kementerian harus serius menindaklanjuti. Sampai hari ini kami masih menunggu tim turun ke Aceh Barat untuk melakukan survei," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Meulaboh, Senin (13/7).
Menurutnya, Pemkab Aceh Barat sebenarnya telah mengajukan usulan lokasi WPR ke Pemerintah Aceh sejak tanggal 6 Desember 2024 pada masa Pj Bupati Azwardi. Pemkab Aceh Barat juga telah menyusul penambahan lokasi baru pada 17 November 2025, dengan total 19 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Meski Gubernur Aceh telah meneruskan usulan tersebut ke tingkat pusat, Tarmizi mengatakan prosesnya kini terhambat di meja birokrasi.
Pada 7 Mei 2026 lalu, Gubernur Aceh juga telah menyurati Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM untuk segera melakukan survei lapangan. Namun hingga hari ini, tim pusat belum juga turun ke lokasi.
Menurut Tarmizi, legalitas WPR akan membawa dampak yang positif. Selain memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam bekerja, legalitas ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempermudah kontrol lingkungan.
"Jika legal, aktivitas tambang akan tertib. Masyarakat tidak akan lagi menggali di lokasi yang dilarang seperti pinggir sungai atau dekat jembatan yang bisa merusak infrastruktur publik," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, upaya represif atau sekadar menutup tambang ilegal terbukti bukan solusi yang efektif.
Tarmizi menceritakan bagaimana upaya keras Gubernur Aceh terdahulu untuk menghentikan tambang ilegal justru berujung pada gelombang demonstrasi besar-besaran. Masyarakat menuntut adanya lapangan kerja baru jika mata pencaharian mereka dihentikan.
Di sisi lain, keberadaan tambang ilegal ini juga menjadi beban moral dan personal bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
"Secara pribadi saya sangat dirugikan karena aktivitas ini berada di daerah saya dan kerap dikaitkan dengan saya. Bahkan muncul fitnah keji yang menyebut saya menerima upeti dan memiliki alat berat di sana. Padahal secara resmi, kami sudah menginstruksikan hingga ke tingkat desa untuk ikut menertibkan tambang ilegal ini,â kata Tarmizi.
Yang membuat dirinya lebih lebih kesal, daerah semakin hancur tak terkendali akibat aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Tarmizi menambahkan, persoalan sektor pertambangan di Aceh Barat semakin mencuat dengan hadirnya operasi kapal pengeruk emas berskala besar yang mengantongi izin resmi.
Bukannya membawa berkah, kehadiran korporasi ini dinilai Tarmizi justru menciptakan kecemburuan sosial dan kerugian yang nyata bagi daerah.
"Dalam praktiknya, tambang legal berskala besar itu sama saja, bahkan justru lebih merugikan masyarakat. PAD dan CSRÂ (tanggung jawab sosial perusahaan)-nya tidak jelas, berapa hasil yang didapat setiap hari pun tidak ada yang tahu. Lebih parah lagi, pekerjanya asing semua," ungkapnya.
Konflik sosial akibat ketimpangan ini sempat memuncak saat masyarakat yang geram melakukan aksi demonstrasi hingga melempari kapal pengeruk emas tersebut dengan batu.
Tarmizi memperingatkan bahwa jika ketimpangan ini dibiarkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, hal ini bisa melukai pekerja asing dan menjadi isu internasional yang memperburuk citra negara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta Pemerintah Aceh untuk segera menertibkan operasional tambang legal asing yang meresahkan tersebut, dan meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk mempercepat legalitas tambang rakyat.
Bagi Aceh Barat, legalitas WPR bukan sekadar urusan izin di atas kertas, melainkan jalan keluar untuk menyelamatkan lingkungan yang kian rusak, menghentikan fitnah, dan mengembalikan hak ekonomi ke tangan rakyat sendiri, demikian Tarmizi.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG: Waspadai gelombang tinggi perairan Sangihe-Talaud
-
Karantina Malut Sertifikasi Kerang Dara untuk Diekspor ke Thailand
-
Pemkab Solok Bentuk Tim Percepatan Lahan Pelebaran Jalan Jembatan Kutianyie
-
Konflik Terusan Panama: China Protes Putusan Mahkamah Agung Panama Terkait Konsesi CK Hutchison
-
NBA Disambut Meriah Saat Kembali ke Tiongkok Setelah Enam Tahun Absen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.