- Home
-
- Megapolitan
-
- Layanan SIM Keliling Ada d...
Layanan SIM Keliling Ada di Lima Lokasi Jakarta pada Senin (13/7)
Senin, 13 Jul 2026, 08:03 WIBJAKARTA â Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Senin (13/7).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 â 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Lapangan Mall Grand Cakung
Jakut : Lobby utama LTC Glodok
Jaksel : Parkir Universitas Trilogi
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Waspada, Hujan Bakal Landa Jakarta Selasa Malam
-
Para Ahli Bedah Berhasil Mempertahankan Pria Tetap Hidup Tanpa Paru-paru Selama 48 Jam
-
Opsi Trump Redakan Perang: Tetap Blokade Iran Sampai Nota Damai Diteken
-
Ini Beberapa Penyebab Rumah Terasa Sesak Meski Ruang Masih Cukup
-
Kualitas Udara Buruk, Jakarta Peringkat 11 Kota Paling Berpolusi di Dunia Selasa Pagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.