Polda Metro Jaya Tak Tampilkan Foto Keluarga Sitaan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel Demi Jaga Privasi
Sabtu, 11 Jul 2026, 03:00 WIBJakarta â Polda Metro Jaya tidak menampilkan barang bukti berupa foto keluarga yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek privasi keluarga yang terkait.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik tetap mengamankan foto tersebut sebagai bagian dari barang bukti, namun memutuskan untuk tidak memperlihatkannya kepada publik.
"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7) malam.
Menurut Budi, proses penyidikan masih terus berjalan sehingga penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain.
"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Selain itu, penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita. Perkembangan penyidikan, termasuk agenda pemeriksaan saksi berikutnya, akan disampaikan kepada publik setelah proses teknis selesai dilakukan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," katanya.
"Joint Investigation"
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi dalam proses joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Budi menambahkan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan diumumkan setelah seluruh proses pendalaman alat bukti rampung.
Menanggapi isu dugaan pengambilalihan barang bukti, Budi menegaskan seluruh kementerian dan lembaga memiliki komitmen yang sama dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang, hingga Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Dari salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dua bingkai foto keluarga yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kementerian PU Kebut Penyelesaian 93 Sekolah Rakyat
-
Pekan Terakhir La Liga: Perpisahan di Bernabeu, Drama Degradasi, dan Perebutan Tiket Eropa
-
Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
-
Kampus Binus Kemanggisan Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 5 Mobil Damkar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.