Pajak Marketplace Terancam Tumpang Tindih, Ekonom Ingatkan Integrasi Data Jadi Kunci
Kamis, 09 Jul 2026, 17:10 WIBJAKARTA â Upaya mencegah pajak berganda menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dengan menghindari pengenaan pajak atas penghasilan yang sama di lebih dari satu yurisdiksi, biaya kepatuhan dapat ditekan dan risiko perpajakan menjadi lebih terkendali.
Kebijakan ini pada akhirnya dapat meningkatkan arus investasi, memperkuat aktivitas perdagangan lintas negara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti perlunya integrasi data dalam pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) guna mencegah pajak ganda bagi pelaku usaha.
Salah satu integrasi data yang dimaksud yaitu antara usaha daring dan luring. Menurut Huda, bila pengusaha telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) toko luring, mereka tak perlu lagi dikenakan PPh marketplace.
âPenyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation (pajak ganda) bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh e-commerce. Agar penerapannya bisa lebih adil bagi semua pihak,â kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7).
Di samping itu, ia juga mendorong integrasi data lintas platform sebagai basis perhitungan potongan pajak. Pasalnya, satu penjual bisa jadi memiliki beberapa toko lintas platform.
âInilah pentingnya ada nomor induk berusaha (NIB) yang bisa menjadi identitas unik lintas platform. Ketika mereka mempunyai toko lintas platform harus ada penjumlahan guna mengetahui batas pengusaha tidak kena pajak,â jelas dia.
Ia juga menilai surat pernyataan dari pedagang dapat menjadi bentuk relaksasi, tetapi berpotensi menjadi celah penghindaran pajak apabila tidak divalidasi dengan data platform.
Karena itu, validasi dari platform lokapasar dinilai lebih kuat dibandingkan pernyataan sepihak dari pedagang.
Secara umum, ia menilai kebijakan pungutan PPh pada platform lokapasar merupakan upaya untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang luring dan daring.
Selama pedagang luring dikenai kewajiban pajak, menurut dia, maka pedagang daring juga seharusnya masuk dalam sistem perpajakan.
Namun, penerapannya tetap perlu dilakukan secara matang, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah.
Dia berpendapat pemberlakuan pajak marketplace sebaiknya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan skala usaha pedagang.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan bahwa marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
Adapun empat lokapasar yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
- Marketplace
- Pajak e-commerce
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tak Lagi Bernyanyi, Nurhayati Kini Geluti Dunia Layar Lebar
-
Meresahkan, Satpol PP Amankan Lima “Pak Ogah” di Jalan RE Martadinata Jakut
-
Ekonomi Banten Andalkan Soko Guru Pengolahan
-
Perkuat Kolaborasi Strategis, AirNav – CAAS Siap Optimalkan Pengelolaan Lalu Lintas Udara
-
Disdik: Kecamatan Jadi Garda Informasi SPMB Kota Bandung 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.