S&P DJI Masukkan Indonesia ke Watchlist, Status Emerging Market Berpotensi Ditinjau Ulang

Rabu, 08 Jul 2026, 14:46 WIB

NEW YORK CITY – S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) mengumumkan bahwa Indonesia dan Turki dimasukkan ke dalam Country Classification Watchlist atau daftar pantauan klasifikasi pasar. Kedua negara saat ini masih berstatus Emerging Market (pasar berkembang), namun berpotensi ditinjau kembali dalam evaluasi tahunan berikutnya pada 2027. 

Dikutip dari Financial Times, dalam pengumumannya, S&P DJI menyatakan akan terus memantau perkembangan terkait transparansi kepemilikan saham (stock ownership transparency) di Indonesia, serta mengawasi langkah-langkah yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan regulator untuk menjawab berbagai kekhawatiran investor global. 

Ket. Foto: S&P DJI menegaskan bahwa apabila kondisi pasar memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus (special treatment) terhadap saham-saham Indonesia yang masuk dalam indeksnya. — Sumber: Istimewa

S&P DJI menegaskan bahwa apabila kondisi pasar memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus (special treatment) terhadap saham-saham Indonesia yang masuk dalam indeksnya. 

Lebih lanjut, apabila dalam waktu satu tahun setelah penerapan perlakuan khusus tidak terdapat perbaikan yang memadai terhadap persoalan yang menjadi perhatian, maka status klasifikasi pasar Indonesia akan dievaluasi pada peninjauan tahunan berikutnya. Evaluasi tersebut dapat membuka kemungkinan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. 

S&P DJI menjelaskan bahwa perhatian utamanya tertuju pada transparansi struktur kepemilikan saham, yang dinilai penting agar proses pembentukan harga saham berlangsung secara wajar serta memenuhi standar yang diharapkan oleh investor institusi internasional. 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, regulator Indonesia telah melakukan sejumlah pembenahan, antara lain menaikkan ketentuan minimum saham yang beredar di publik (free float) menjadi 15 persen serta memperketat kewajiban pelaporan kepemilikan saham, dari sebelumnya hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen menjadi 1 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pasar modal Indonesia.

  • S&P DJI

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.