S&P DJI Masukkan Indonesia ke Watchlist, Status Emerging Market Berpotensi Ditinjau Ulang

Rabu, 08 Jul 2026, 14:46 WIB

NEW YORK CITY – S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) mengumumkan bahwa Indonesia dan Turki dimasukkan ke dalam Country Classification Watchlist atau daftar pantauan klasifikasi pasar. Kedua negara saat ini masih berstatus Emerging Market (pasar berkembang), namun berpotensi ditinjau kembali dalam evaluasi tahunan berikutnya pada 2027. 

Dikutip dari Financial Times, dalam pengumumannya, S&P DJI menyatakan akan terus memantau perkembangan terkait transparansi kepemilikan saham (stock ownership transparency) di Indonesia, serta mengawasi langkah-langkah yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan regulator untuk menjawab berbagai kekhawatiran investor global. 

Ket. Foto: S&P DJI menegaskan bahwa apabila kondisi pasar memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus (special treatment) terhadap saham-saham Indonesia yang masuk dalam indeksnya. — Sumber: Istimewa

S&P DJI menegaskan bahwa apabila kondisi pasar memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus (special treatment) terhadap saham-saham Indonesia yang masuk dalam indeksnya. 

Lebih lanjut, apabila dalam waktu satu tahun setelah penerapan perlakuan khusus tidak terdapat perbaikan yang memadai terhadap persoalan yang menjadi perhatian, maka status klasifikasi pasar Indonesia akan dievaluasi pada peninjauan tahunan berikutnya. Evaluasi tersebut dapat membuka kemungkinan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. 

S&P DJI menjelaskan bahwa perhatian utamanya tertuju pada transparansi struktur kepemilikan saham, yang dinilai penting agar proses pembentukan harga saham berlangsung secara wajar serta memenuhi standar yang diharapkan oleh investor institusi internasional. 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, regulator Indonesia telah melakukan sejumlah pembenahan, antara lain menaikkan ketentuan minimum saham yang beredar di publik (free float) menjadi 15 persen serta memperketat kewajiban pelaporan kepemilikan saham, dari sebelumnya hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen menjadi 1 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pasar modal Indonesia.

  • S&P DJI

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.