Uhuuy, Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp2 Miliar dari Pemkab Sumedang Cair

Selasa, 07 Jul 2026, 16:23 WIB

SUMEDANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp2,01 miliar kepada delapan partai politik (parpol) melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2026.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan fungsi parpol sebagai sarana pendidikan politik dan penyalur aspirasi masyarakat.

Ket. Foto: Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik di Sumedang, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkab Sumedang

"Partai politik sama-sama merupakan instrumen untuk menyejahterakan masyarakat. Sementara kami di eksekutif bertugas merealisasikan dan melaksanakan kebijakan daerah yang telah ditetapkan bersama," kata Dony di Sumedang, Selasa

Dia mengatakan kedelapan partai politik tersebut merupakan partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang periode 2024–2029. Adapun delapan partai politik penerima bantuan tersebut yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029.

Menurut dia, bantuan yang disalurkan tersebut mencapai Rp2.018.319.000 yang dihitung berdasarkan perolehan 672.773 suara sah pada Pemilu 2024 dikalikan Rp3.000 per-suara.

Dony mengatakan Pemkab Sumedang selama ini menjalin sinergi dengan partai politik dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan melalui aspirasi yang disampaikan para anggota DPRD.

"Kami sangat bersyukur memiliki mitra partai politik di Kabupaten Sumedang yang selama ini hadir bersama-sama menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas," katanya.

Dia berharap bantuan keuangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat kaderisasi, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, serta mendukung pelaksanaan program partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantuan keuangan partai politik merupakan anggaran yang bersumber dari APBD dan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dengan besaran yang dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil pemilihan umum.

  • Bantuan Keuangan Parpol

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Dinkes Lebak Mencatat Pelaksanaan CKG Capai 47,52 Persen dari Jumlah Penduduk

Incar Dana Segar, Perusahaan Milik Kampus UGM Siap IPO di Pasar Modal

BPBD Sulteng: Sanksi Pidana Akan Diberikan Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan

BMKG: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru dengan Kualitas Udara Berbahaya

Chelsea Menang 3-2 atas Fulham pada Pertandingan Pertama Liga Inggris

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumsel.

Karhutla Riau Meluas, TNI Kerahkan Satgas Khusus untuk Percepat Penanganan.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dampingi Pangkodau II Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan.

Liga Italia: AS Roma Hancurkan Fiorentina 4-0, Donyell Malen Cetak Hattrick

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Daerah di Wilayah Indonesia Cerah hingga Berawan Tebal

Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas

NBA Rilis Jadwal Musim 2026-27, Laga Ulangan Final dan Reuni Para Bintang Jadi Sorotan

BMKG Beberkan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Diprediksi Cerah hingga Berawan

Butter Baby Hadirkan Klepon Donut, Jajanan Tradisional Indonesia dalam Semangat Kemerdekaan.

Calon Penumpang Tak Sabara Tunggu Operasi LRT dari Kelapa Gading ke Manggarai Mulai Besok

Manchester United Bersaing dengan Aston Villa dan Benfica untuk Boyong Alejandro Balde

Utang Whoosh Rp116 Triliun Disorot, Pemerintah Diminta Uji Risiko APBN

Busyet… 150 Roda Dua Dikandangkan dari Balap Liar di Jambi

Pelatih Mengeklaim, Tim Panahan Masih Bisa Bersaing di Asian Games Jepang

Jaga Elang Jawa, PGE Raih Penghargaan dari Kementerian Kehutanan di HKAN 2026.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.