- Home
-
- Megapolitan
-
- Pramono Terbitkan Pergub B...
Pramono Terbitkan Pergub Baru, Perizinan KLB Jakarta Kini Lebih Transparan
Selasa, 07 Jul 2026, 16:34 WIBJakarta â Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 sebagai aturan baru yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di Jakarta. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Dalam sosialisasi Pergub Nomor 11 Tahun 2026 di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7), Pramono menegaskan bahwa regulasi baru tersebut disusun untuk menghilangkan berbagai celah ketidakpastian dalam proses perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
"Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu dalam proses perizinan. Saya meminta seluruh proses dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan," kata Pramono.
Menurut dia, penyusunan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki tata kelola perizinan, khususnya terkait peningkatan nilai KLB, sehingga proses pelayanan menjadi lebih akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Pramono menjelaskan, penyusunan Pergub juga melibatkan sejumlah lembaga pengawasan, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan regulasi tersebut memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Ia mengungkapkan, aturan baru tersebut disusun berdasarkan berbagai laporan, evaluasi, serta masukan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), serta sejumlah layanan perizinan lain yang dinilai masih menghadapi kendala dan belum sepenuhnya transparan.
Karena itu, Pramono meminta seluruh perangkat daerah terkait memberikan kepastian waktu dalam setiap proses pelayanan. Bahkan, ia menargetkan pengurusan perizinan melalui mekanisme baru dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 15 hari.
Menurut Pramono, kepastian layanan dan transparansi merupakan faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Percuma peraturan sebagus apa pun jika kemudian Bapak-Ibu sekalian tidak memiliki kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Melalui penerapan Pergub Nomor 11 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta berharap proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di ibu kota.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
"One Battle After Another" Film Terbaik BAFTA 2026
-
Pemkot Batam Siapkan Swastanisasi Sampah, Tagihan Air dan Retribusi Bisa Digabung
-
KEK Singhasari Didorong Jadi Pusat Kreatif dan Digital Masa Depan
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Petani Belitung Timur Olah Pelepah Sawit Jadi Produk Bernilai Ekonomi
-
Poco C81 Pro Jadi Pilihan Baru Smartphone Murah untuk Gaming dan Streaming
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.