Pertahankan Tarif Listrik, Langkah Strategis Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kepastian bagi UMKM
Selasa, 07 Jul 2026, 04:47 WIBJAKARTA - Pemerintah mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.Â
"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," ujar Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/7).
Qodari menjelaskan bahwa keputusan tersebut tetap diambil oleh pemerintah meskipun berdasarkan mekanisme penyesuaian dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," katanya.
Menurut dia, penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM periode Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton.Â
Selain mempertahankan tarif bagi golongan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Subsidi tersebut tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," kata Qodari.
Ia menambahkan, pemerintah ke depan akan terus mencermati perkembangan ekonomi global maupun domestik guna memastikan setiap kebijakan tetap tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Kolaborasi Unhas–IKN Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Berbasis Riset
-
FIFA dan Iran Gelar Pertemuan Positif Bahas Persiapan Piala Dunia 2026
-
Jepang Gelisah Soal Trump dan Jinping Bahas Taiwan
-
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur
-
AS Membentuk Komando Pasukan Khusus Penjaga Pantai untuk Mendukung Kebutuhan Penyitaan Kapal Musuh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.