PFII Dinilai Bisa Tarik Investasi Asing, Asal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Diperkuat

Senin, 06 Jul 2026, 06:00 WIB

Jakarta – Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi meningkatkan daya tarik investasi asing dan memperdalam pasar keuangan nasional. Namun, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai keberhasilan PFII tidak cukup hanya mengandalkan insentif perpajakan, melainkan harus didukung kepastian hukum, tata kelola yang kredibel, dan kepercayaan investor.

"Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia," kata Fakhrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/7).

Ket. Foto: Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian. — Sumber: Antara

Ia menjelaskan investor global umumnya lebih mempertimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan dibandingkan sekadar insentif fiskal.

Karena itu, pemerintah didorong memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan instrumen keuangan berbasis valuta asing. Selain itu, pendalaman pasar obligasi, pasar uang valas, instrumen lindung nilai (hedging), dan infrastruktur pasar keuangan juga dinilai menjadi prasyarat penting bagi keberhasilan PFII.

Fakhrul menilai keberadaan PFII juga harus menjadi bagian dari strategi besar untuk menjaga perputaran dolar Amerika Serikat tetap berada di dalam sistem keuangan nasional.

Menurutnya, keberhasilan PFII tidak semata diukur dari besarnya modal asing yang masuk, tetapi juga dari kemampuan Indonesia mempertahankan perputaran devisa hasil ekspor, tabungan masyarakat, dan dana investasi agar tidak terus mengalir ke pusat-pusat keuangan luar negeri.

"Selama dollar loop lebih banyak terjadi di luar negeri, likuiditas valas domestik akan tetap tipis dan nilai tukar menjadi lebih rentan terhadap gejolak global," ujarnya.

Ia mencontohkan Korea Selatan yang terus mereformasi pasar valuta asing dan mengembangkan Seoul sebagai pusat keuangan internasional agar aktivitas transaksi keuangan global lebih banyak dilakukan di dalam negeri.

Dalam konteks tersebut, Fakhrul menilai PFII memiliki peluang besar meningkatkan daya saing Indonesia apabila mampu membangun ekosistem keuangan internasional yang kredibel. Menurutnya, PFII harus menjadi pusat bagi eksportir, investor institusi, dana pensiun, sovereign wealth fund, hingga investor global untuk menyimpan dana, melakukan pembiayaan, transaksi lindung nilai, serta memperdagangkan berbagai instrumen keuangan dari Indonesia.

"PFII seharusnya menjadi bagian dari strategi besar membangun domestic dollar ecosystem. Ketika devisa hasil ekspor, tabungan residen, dan dana investasi dapat terus berputar di Indonesia, stabilitas nilai tukar akan lebih kuat, biaya pendanaan lebih efisien, dan ketahanan ekonomi nasional meningkat," tuturnya.

Selain memperkuat stabilitas keuangan, Fakhrul menilai PFII berpotensi menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi proyek-proyek strategis nasional, termasuk investasi jangka panjang yang dikelola Danantara maupun sektor swasta. Namun, ia menekankan seluruh mekanisme tersebut harus dibangun di atas prinsip transparansi, tata kelola yang baik, dan mekanisme pasar yang kredibel.

"PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan yang bersifat administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya," katanya.

Pengadilan Khusus

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor berinvestasi di PFII. Insentif yang disiapkan meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII yang akan menangani sengketa usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas PFII. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha global.

Menurut Purbaya, dana yang dikelola melalui PFII nantinya dapat menjadi sumber pembiayaan bagi berbagai proyek investasi nasional, termasuk proyek-proyek Danantara maupun proyek strategis lainnya. Seluruh keputusan investasi akan dilakukan berdasarkan mekanisme pasar (market-based), bukan melalui penugasan pemerintah.

Selain membiayai investasi, dana yang masuk ke PFII juga dapat digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), sehingga memperluas sumber pembiayaan pemerintah dan memperkuat ketahanan fiskal nasional.

Sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan tersebut, Komisi XI DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja). DPR menargetkan RUU tersebut dapat disetujui dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026 dan disahkan menjadi undang-undang dalam periode Juni–Agustus 2026.

Pemerintah menilai RUU PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional, menarik investasi global, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.