Pemerintah Kabupaten Jembrana Menyepakati Pembuangan Sampah Organik di Desa

Senin, 06 Jul 2026, 13:06 WIB

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, menyepakati pembuangan dan pengolahan sampah organik dilakukan di setiap desa/kelurahan dengan membuat teba/lubang pembuangan sampah jenis tersebut.

"Teba atau lubang pembuangan sampah organik itu akan menggunakan tanah milik pemerintah di desa dan kelurahan. Lokasi itu akan digunakan secara komunal oleh masyarakat setempat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, di Negara, Senin (06/7).

Ket. Foto: Rapat terkait pengolahan sampah di desa/kelurahan Kabupaten Jembrana, Bali. — Sumber: ANTARA

Dia mengatakan program ini merupakan kesepakatan dari hasil rapat Pemkab Jembrana dengan perbekel/lurah yang dipimpin Sekda Jembrana I Made Budiasa.

Dalam rapat tersebut, kata dia, perbekel/lurah sanggup mengelola sampah di wilayahnya melalui teba komunal, dengan dukungan peralatan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.

"Dukungan itu seperti bantuan alat berat untuk membuat lubang teba, hingga diperkenankan mempergunakan lahan pemerintah provinsi yang ada di desa untuk menjalankan program ini," katanya.

Khusus permintaan penggunaan lahan provinsi ini, menurut dia, karena tidak setiap desa/kelurahan memiliki lahan sendiri.

Agar tidak terjadi kelebihan kapasitas di pembuangan di desa, dalam rapat ini juga disepakati untuk melakukan pengendalian dengan menitikberatkan pengolahan sampah organik dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

"Adanya pembuangan sampah organik di desa, tidak menghilangkan kewajiban masyarakat mengelola secara mandiri sampah yang mereka hasilkan. Volume pembuangan ke teba komunal akan dikendalikan agar tidak melebihi kapasitas," katanya.

Selain teba komunal di tiap desa/kelurahan, untuk mengatasi masalah sampah di Jembrana pihaknya akan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) khususnya untuk sampah organik.

Sampah organik, kata dia, tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tapi akan dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diproses menjadi kompos. Selain desa dinas, untuk memaksimalkan jalannya program ini Pemkab Jembrana juga akan melibatkan desa adat.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.