Hari Ini, SIM Keliling Ada di 3 Lokasi, Buka Cuma Sampai Pukul 12.00

Minggu, 05 Jul 2026, 08:35 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu (5/7).

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB hanya di tiga lokasi.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Jakarta Pusat : Istora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Tanah Abang (pukul 08.00-18.00 WIB).

Calon pemohon harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.