Hadapi Regulasi Ekspor, Pemerintah Perkuat Pendampingan UMKM

Minggu, 05 Jul 2026, 20:12 WIB

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu memenuhi berbagai persyaratan ekspor yang diterapkan negara tujuan.

Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Kemendag, Ari Satria mengatakan regulasi ekspor untuk produk primer, seperti pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi, cenderung lebih ketat dibandingkan produk non-pangan karena berkaitan langsung dengan kesehatan manusia.

Ket. Foto: Pekerja menyelesaikan pembuatan dan pengecatan kerajinan tangan modern berbahan dasar dari semen di salah satu tempat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Mandiri Keramik Desa Gunong Kleng, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (18/4). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan capaian transaksi program Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berani Inovasi. — Sumber: ANTARA/Syifa Yulinnas

"Di negara tujuan ekspor, regulasinya karena ini menyangkut kesehatan manusia tentunya akan lebih rumit dibanding kalau kita ekspor furnitur atau handicraft," kata Ari di Jakarta, Minggu (5/7).

Menurut dia, pelaku usaha perlu memahami berbagai ketentuan, mulai dari sertifikasi keamanan pangan, sertifikat halal, hingga standar lain yang dipersyaratkan masing-masing negara tujuan.

"Teman-teman UMKM harus dibekali dengan berbagai sertifikasi yang memang harus sesuai dengan negara tujuan ekspornya," ujarnya.

Selain memberikan pembekalan kepada pelaku usaha, Kemendag juga aktif menyosialisasikan berbagai regulasi baru yang berkembang di pasar global, termasuk aturan mengenai keberlanjutan dan lingkungan.

Ari mencontohkan sejumlah kebijakan yang kini menjadi perhatian eksportir, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mengatur produk perkebunan serta Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang berkaitan dengan emisi karbon.

"Yang pasti kita harus menyosialisasikan regulasi yang ada di luar negeri kepada teman-teman pelaku ekspor. Tidak hanya UMKM, perusahaan besar juga kadang-kadang masih perlu diberikan pemahaman," katanya.

Ia menambahkan pendampingan tersebut juga dilakukan melalui jejaring perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri yang memberikan masukan mengenai sertifikasi maupun persyaratan tambahan sebelum produk dipasarkan ke negara tujuan.

Menurut Ari, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesiapan eksportir nasional sehingga produk Indonesia tidak mengalami kendala administrasi maupun penolakan saat memasuki pasar internasional.

"Tugas teman-teman perwakilan perdagangan selain promosi adalah membuat market intelligence. Mereka harus tahu potensi pasar, regulasinya, tarif impornya, kompetitornya, sampai consumer behavior," kata Ari. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.