Tak Lagi Beroperasi di Area Abu-Abu, BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh
Sabtu, 04 Jul 2026, 07:10 WIBBANDA ACEH â Pengelolaan sumur minyak rakyat menjadi isu strategis karena berada di persimpangan antara kepentingan ekonomi lokal, keselamatan kerja, dan tata kelola energi nasional.
Di banyak daerah penghasil migas, aktivitas ini menjadi sumber penghidupan masyarakat dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Namun, tanpa regulasi yang jelas dan dukungan teknologi yang memadai, produktivitas cenderung rendah, risiko kecelakaan tinggi, serta potensi kehilangan penerimaan negara meningkat.
Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, melainkan legalisasi dan pembinaan yang terintegrasi.
Melalui kemitraan dengan BUMN atau badan usaha berizin, penerapan standar keselamatan, serta pengawasan produksi yang transparan, sumur minyak rakyat dapat diubah dari aktivitas informal menjadi aset ekonomi daerah yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Jika dikelola dengan baik, sektor ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM serta SKK Migas mempercepat legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak rakyat di Wilayah Kerja (WK) Aceh sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan operasi, serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target nasional dan penerimaan daerah," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (4/7).
Langkah percepatan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Menteri ESDM, SKK Migas, Dinas ESDM Aceh, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta sejumlah pelaku usaha termasuk PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1, di Bogor, Jawa Barat.
Ia mengatakan BPMA bersama para pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur, penyusunan skema kerja sama, serta pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, keselamatan operasi, komersial dan sosial.
âInventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,â ujar Ibnu Hafiz.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas Ma'ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, Maâruf Afandi menjelaskan implementasi Permen ESDM Nomor 14/2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh, meliputi BUMD, koperasi dan UMKM.
âSkema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,â katanya.
Dalam kesempatan ini, Perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono menyampaikan bahwa pengelolaan teknis sumur masyarakat mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar Health, Safety, Security and Environment (HSSE).
"Fasilitas produksinya dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi dan perlindungan lingkungan," ujarnya.
Ibnu Hafiz menambahkan, selain aspek teknis, pendekatan sosial juga menjadi perhatian melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondisi wilayah.
"Pemerintah dan operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS," katanya.
Terkait implementasi sumur minyak rakyat ini, BPMA sedang melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap inventarisasi hingga monitoring implementasi kerjasama. Tahap awal difokuskan pada wilayah prioritas sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan secara lebih luas.
"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Aceh," demikian Ibnu Hafiz.
Seperti diketahui, Menteri ESDM telah mengeluarkan peraturan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini untuk melegalkan sumur minyak rakyat menjadi harapan baru perekonomian daerah dari sektor migas.
Kemudian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi bersama kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasionalnya.
- Aceh
- Legalitas Sumur Minyak
- sumur minyak rakyat
- bpma
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tingkatkan Ekonomi Nelayan, Pemkab PPU Integrasikan Koperasi dengan Kampung Nelayan.
-
Pertamina Minta SPBU Lebih Prioritaskan Pengisian BBM bagi Kendaraan
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
Fantastis! Danantara Spill Potensi Investasi PSEL Jakarta
-
Dishub Bekasi Kaji Pemberlakuan Pembatasan Jam Operasional Truk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.