Relokasi BPBD ke Puspemkab untuk Meningkatkan Kualitas Layanan
Kamis, 02 Jul 2026, 23:38 WIBSerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang merelokasi seluruh aktivitas operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) setempat di Kecamatan Ciruas guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjamin keselamatan personel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, di Serang, Provinsi Banten, Kamis, mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah strategis menyusul kondisi fisik gedung lama di kawasan Tamansari, Kota Serang, yang usianya sudah tua dan membutuhkan pemugaran.
"Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan SDM dan memastikan pelayanan publik tidak lumpuh, sehingga teman-teman BPBD bisa bekerja lebih aman dan nyaman," ujar Zaldi.
Gedung yang ditempati BPBD saat ini merupakan bangunan bersejarah peninggalan kolonial Belanda dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Faktor usia membuat struktur bangunan mengalami kerusakan, seperti atap bocor, kayu lapuk, hingga dinding struktural yang retak akibat akar pohon.
Mengingat besarnya struktur organisasi BPBD yang memiliki sekitar 300 personel beserta armada taktis pemadam kebakaran (damkar), Pemkab Serang telah menyiapkan manajemen logistik dan tata ruang yang matang untuk proses relokasi.
Pemkab akan menerapkan strategi tata ruang vertikal di gedung-gedung Puspemkab di Ciruas yang masih memiliki banyak ruang kosong. Gedung dinas yang ada akan diberikan partisi fungsional untuk menampung aktivitas BPBD secara terintegrasi, dengan target pemindahan rampung paling lambat pada triwulan keempat 2026.
Terkait kelestarian bangunan eks-Belanda di Tamansari, Zaldi memastikan gedung bersejarah tersebut tidak akan ditelantarkan. Pemkab Serang telah memasukkannya ke dalam daftar rencana renovasi khusus pemugaran cagar budaya, meskipun pelaksanaannya masih menunggu alokasi anggaran pada APBD mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa aset bersejarah tersebut tetap dijaga dan dipertahankan sebagai milik Pemkab Serang.
"Gedung BPBD lama ini termasuk dalam delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemkot Serang karena statusnya sebagai cagar budaya yang sah milik Pemkab Serang, sama seperti pendopo. Kecuali, jika ada diskresi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat, kami tentu akan patuh," ujarnya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Memudahkan Masyarakat dengan Membuka Layanan PBB Keliling
-
Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Bahas MRT hingga AI, Gubernur Pramono Anung Bawa Misi Diplomasi Besar ke Asia Timur
-
DIY Memasuki Fase 30 Tahun Terakhir Siklus Megathrust, Pakar Kebencanaan Ingatkan Pemerintah dan Masyarakat
-
Pemprov Kaltim Siapkan 64.000 Seragam Sekolah Gratis untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.