Penutupan Perlintasan Sebidang Liar di Kabupaten Blitar
Kamis, 02 Jul 2026, 23:17 WIBBlitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur menutup perlintasan sebidang tidak terdaftar atau liar di Desa Pasirharjo, Kabupaten Blitar sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata perusahaan untuk mengurangi potensi kecelakaan karena perlintasan tersebut tidak memiliki perlengkapan keselamatan maupun petugas penjaga.
"Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat," katanya di Blitar, Kamis.
Penutupan tersebut dilakukan di perlintasan KM 110+222 pada petak jalan Talun-Garum tepatnya Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar.
Kegiatan dilakukan dengan memasang patok rel dan palang dari pipa besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan maupun masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Deputy Pengamanan PT KAI Daop 7 Madiun Witril dan melibatkan Assistant Manager Hukum PT KAI Daop 7 Madiun Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA PT KAI Daop 7 Madiun Ilham, Supervisor PAM Objek Vital PT KAI Daop 7 Madiun Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin beserta personel Unit JR 7.11 Blitar.
Selain itu, penutupan juga melibatkan unsur eksternal, yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, perwakilan dari Kantor Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan baru tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Tohari menambahkan hingga awal Juli 2026 KAI Daop 7 Madiun telah menutup 12 titik perlintasan sebidang, melampaui target penutupan selama 2026 yang ditetapkan sebanyak delapan titik.
"Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal," ujar Tohari.
- perlintasan sebidang
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPR Minta Pengawasan Dua Taman Nasional di Lampung Diperketat
-
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km
-
Pengembangan EBT Produksi Lokal, Cara Terbaik Membangun Keamanan Energi
-
Orang Masuk Parpol Bisa Korupsi? Perlu Merenung Ini Parpol
-
Pemprov DKI Jakarta Dukung Penyegelan Parkir yang Diduga Ilegal di Blok M
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.