Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka

Kamis, 02 Jul 2026, 16:25 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif yang saat ini masih berstatus saksi.

Ket. Foto: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6). — Sumber: Antara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

"Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut Syarief, dugaan keterlibatan LMI bermula pada 2025 ketika ia meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

"Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ujarnya.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan LMI terungkap dari pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor di BGN yang diduga bermasalah. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima oleh LMI.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta.

Keterlibatan Anggota TNI

Selain itu, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berinisial BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," kata Syarief.

Ia menjelaskan BU berpangkat kolonel dan diduga berperan dalam pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi salah satu modus korupsi dalam perkara tersebut.

"Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," ujarnya.

Meski demikian, status BU hingga kini masih sebagai saksi. Karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, proses penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya," kata Syarief.

  • Korupsi MBG

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.