Wamendagri Ribka Haluk Dorong Reformasi Dana Otsus Papua Lewat Strategi 5T

Rabu, 01 Jul 2026, 19:25 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mendorong reformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui penerapan strategi 5T, yakni tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu. Strategi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Otsus sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Papua.

Hal itu disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua di Kantor KEPP, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, strategi 5T merupakan konsep yang disusun untuk menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua dalam mengelola Dana Otsus.

Ket. Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mendorong reformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui penerapan strategi 5T, yakni tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu. — Sumber: Kemendagri

"Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah [se-Tanah Papua]," ujar Ribka.

Ribka menjelaskan, reformasi tata kelola diperlukan karena pengelolaan Dana Otsus selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan tersebut meliputi proses administrasi yang dinilai rumit, rendahnya tingkat penyerapan anggaran, hingga masih tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di sejumlah daerah di Papua.

Sejak Juli 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap melakukan reformasi tata kelola Dana Otsus melalui berbagai langkah strategis. Upaya tersebut mencakup pembinaan administrasi, digitalisasi sistem pengelolaan keuangan daerah, monitoring berbasis kinerja, hingga reformasi tata kelola secara menyeluruh melalui pendampingan intensif kepada pemerintah daerah di Tanah Papua.

Selain itu, Kemendagri juga memperkuat koordinasi dengan para kepala daerah agar gubernur, bupati, dan wali kota memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan pengelolaan Dana Otsus di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai kendala dapat segera ditangani tanpa harus menunggu laporan dari tingkat pelaksana.

"Jadi itu tahapan yang saya lakukan bagaimana kita melakukan komunikasi dengan para pimpinan daerah, sehingga gubernur tahu posisi dana otonomi khusus itu pada saat ini seperti apa," sambung Ribka.

Menurut Ribka, implementasi strategi 5T mulai menunjukkan hasil positif. Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, realisasi Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 berhasil mencapai 100 persen sehingga tidak lagi menyisakan SiLPA di daerah.

Capaian tersebut didukung oleh berbagai langkah pembenahan, mulai dari penyederhanaan tata kelola, pendampingan kepada pemerintah daerah, hingga penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi. Melalui sistem tersebut, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Rapat pleno tersebut juga dihadiri Ketua KEPP Otsus Papua Velix Vernando Wanggai serta para anggota KEPP Otsus Papua, yakni John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, dan Juharson Estrella Sihasale.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.