Bawaslu RI Sebut Teknologi AI Ubah Pola Pelanggaran Pidana Pemilu
Selasa, 30 Jun 2026, 01:05 WIBJAKARTA -Â Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak pembaruan dan harmonisasi hukum acara pidana pemilu menyusul pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) serta teknologi digital yang telah mengubah lanskap pelanggaran demokrasi, Senin (29/6).
"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Puadi, perubahan pola pelanggaran tersebut menuntut pembaruan hukum acara pidana pemilu agar penegakan hukum tetap efektif dalam menjaga integritas demokrasi.
"Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut," ujarnya.
Selain tantangan perkembangan teknologi, Puadi juga menekankan pentingnya harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Ia menyebut sedikitnya terdapat lima isu yang perlu mendapat perhatian dalam pembaruan hukum pidana pemilu.
Kelima isu tersebut meliputi hubungan antara asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum dan hukum umum, penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penerapan keadilan restoratif, pembuktian di era digital, serta keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dan prinsip proses hukum yang adil.
Puadi berharap pembahasan harmonisasi regulasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi pegangan dalam revisi undang-undang di masa mendatang.
"Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," katanya.
- kecerdasan buatan
- bawaslu ri
- puadi
- pidana pemilu
- politik uang elektronik
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Ditopang Fundamental Solid, RUPST Bank Mandiri Restui Pembagian Dividen Rp 44,47 Triliun
-
150 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai
-
DPRD DKI Minta Tanggul NCICD Ancol Dilengkapi Taman dan Akses Publik
-
Pemkot Cimahi Jemput Bola Tekan Angka Putus Sekolah, 776 Anak Terdampak
-
Realme C100i Bawa Baterai Monster 7000 mAh, Spesifikasi dan Harga “Worth it”!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.