- Home
-
- Megapolitan
-
- Gubernur Pramono Tegaskan ...
Gubernur Pramono Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa di DKI Harus Berbasis Data
Senin, 29 Jun 2026, 16:40 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan setiap keputusan yang diambil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus didasarkan pada kerja teknokratik yang mengedepankan regulasi, data, fakta, kompetensi, serta pertimbangan profesional. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem meritokrasi birokrasi sekaligus memastikan seluruh program pembangunan berjalan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (29/6). Kegiatan itu diikuti sekitar 200 peserta secara langsung serta ratusan peserta lainnya secara daring dari berbagai perangkat daerah.
Menurut Pramono, aparatur sipil negara tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan apabila setiap langkah didukung landasan yang kuat. Karena itu, seluruh keputusan harus disusun berdasarkan aturan yang berlaku, bukti yang memadai, serta dokumentasi yang lengkap.
"Setiap keputusan harus didasarkan pada regulasi, data dan fakta, pertimbangan profesional, serta dokumentasi yang memadai. Dengan dasar yang kuat, aparatur tidak perlu takut mengambil keputusan," ujar Pramono.
Ia menjelaskan, kerja teknokratik memberikan ruang bagi aparatur untuk menjalankan tugas sesuai kompetensi dan tanggung jawab tanpa dipengaruhi kepentingan di luar pelayanan publik. Objektivitas tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional.
Dalam kesempatan itu, Pramono juga menyoroti peran strategis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, tugas PPK tidak hanya sebatas menandatangani kontrak, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pengadaan barang dan jasa menentukan kualitas jalan, sekolah, rumah sakit, transportasi, sistem digital, serta berbagai layanan publik yang diterima masyarakat," kata Pramono.
Ia mengakui tanggung jawab PPK saat ini semakin kompleks seiring perubahan regulasi, meningkatnya tuntutan akuntabilitas, hingga risiko administrasi maupun hukum. Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh membuat aparatur kehilangan keberanian dalam mengambil keputusan.
Pramono menekankan bahwa keberanian tersebut harus dibangun di atas kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap peraturan, serta kemampuan mengelola risiko secara profesional. Mengingat Jakarta mengelola APBD yang besar, tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
"Para PPK harus berani mengambil keputusan sekaligus cerdas mengelola risiko. Keberanian itu harus dibangun di atas kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap aturan, dan dokumentasi yang baik," tegasnya.
Bimbingan teknis tersebut mengusung tema "Berani Mengambil Keputusan, Cerdas Mengelola Risiko" dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pramono berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kapasitas sekaligus kepercayaan diri para PPK dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman yang lebih baik, para PPK diharapkan mampu mengambil keputusan secara tepat tanpa mengabaikan aspek kepatuhan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya menilai tema bimbingan teknis tersebut sejalan dengan peran penting PPK sebagai ujung tombak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia berharap seluruh PPK mampu melaksanakan tugas secara berkualitas sehingga setiap proses pengadaan berjalan tepat sasaran dan terhindar dari persoalan hukum.
"Harapannya, para PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga pengadaan barang dan jasa di Jakarta berjalan berkualitas, tepat sasaran, serta terhindar dari permasalahan hukum," ujar Patris.
- Reformasi Birokrasi
- Pemprov DKI Jakarta
- regulasi
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Gubernur DKI Pramono Anung
- Sistem Meritokrasi
- Pejabat Pembuat Komitmen
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.