- Home
-
- Megapolitan
-
- DPR RI Dorong Bareskrim Po...
DPR RI Dorong Bareskrim Polri Bongkar Aktor Utama Judol di Jakarta
Senin, 29 Jun 2026, 14:50 WIBJAKARTA - Komisi III DPR RI meminta, aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan ratusan operator dalam kasus judi online jaringan internasional. Tepatnya, ketika Bareskrim Polri melakukan operasi penangkapan jaringan judol di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan penyidik Polri harus mengusut hingga aktor utama, pemodal, penerima manfaat serta pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang Rp13,9 trilun hasil perjudian.
"Mendorong, penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama, penerima manfaat. Serta pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, (29/6).
Adang menekankan, pentingnya sinergi antara Polri dengan kementerian terkait, hingga kerja sama internasional dalam memberantas jaringan judol. Langkah tersebut, dinilai penting untuk melacak aliran dana, menyita aset hasil kejahatan, sekaligus memutus seluruh jaringan perjudian daring.
"Pelaku tidak hanya harus diproses secara pidana. Tetapi juga harus kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut," ucap Adang.
Selain penegakan hukum, Adang mengingatkan, bahwa judol telah memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat Indonesia yakni mulai dari kemiskinan, utang rumah tangga, hingga rusaknya ketahanan keluarga.
"Negara tidak boleh kalah. Terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," ujar Adang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan, 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, para tersangka berasal dari beberapa negara, yakni:
- 185 warga Vietnam,
- 76 warga Tiongkok,
- 15 warga Myanmar,
- 6 warga Tailan,
- 3 warga Laos,
- 2 warga Malaysia.
Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 34 orang lainnya masih didalami keterlibatannya.
Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional.
Saat ini, penyidik juga masih memburu sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut melalui pemeriksaan para tersangka dan analisis digital forensik. Tak hanya itu, Bareskrim turut menelusuri aliran dana yang diduga mencapai Rp13,9 triliun sebagai bagian dari pengembangan kasus. ils/I-1
- Bareskrim Polri
- judol
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
NASA Baru Saja Merilis Foto-foto Terbaik Misi Artemis II
-
Kasus Kewarganegaraan Dean James, Pengadilan Tolak Tuntutan NAC Breda
-
Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Rodri Buka Peluang ke Real Madrid, Masa Depan di Manchester City Mulai Dipertanyakan
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.