DPR RI Desak Perlindungan Tenaga Kesehatan Pasca-Wafatnya Dokter Eliza Princila
Minggu, 28 Jun 2026, 20:45 WIBJAKARTA -Â Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan mendorong perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kesehatan.
Edy di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa kepergian dr Icha merupakan duka bagi dunia kesehatan Indonesia sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya menyangkut keselamatan fisik, tetapi juga keamanan psikologis saat menjalankan tugas profesinya.
"Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien," katanya.
Legislator itu menyoroti dugaan bahwa kepergian dr Icha karena intimidasi dari kerabat pasien. Dalam sistem pelayanan kesehatan, katanya, tidak semua permintaan pasien atau keluarga pasien dapat langsung dipenuhi apabila secara medis belum memiliki indikasi, tidak tersedia, atau tidak sesuai dengan standar pelayanan.
"Komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Edy.
Edy menjelaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 273 Ayat (1) telah memberikan jaminan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan dalam menjalankan praktik profesinya.
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu juga mengingatkan bahwa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah membentuk mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308 UU Kesehatan, MDP berwenang memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi dan memberikan putusan disiplin serta rekomendasi apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana maupun perdata.
"Setiap persoalan pelayanan kesehatan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap tenaga kesehatan," katanya.
Edy juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan guna memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak cukup hanya berupa perlindungan hukum, tetapi juga harus mencakup pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi, serta dukungan institusi kepada tenaga kesehatan yang menghadapi konflik saat memberikan pelayanan.
Dia berharap hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
âKita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
- dr eliza princila
- dokter icha ntt
- perlindungan nakes
- edy wuryanto
- intimidasi dokter
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.