Kantor Imigrasi Deportasi Delapan WNA Tiongkok dari Surabaya

Kamis, 25 Jun 2026, 10:44 WIB

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing asal Tiongkok karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja dalam proyek renovasi restoran di Pakuwon Mall Surabaya.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6) setelah petugas menemukan kedelapan WNA itu melakukan pekerjaan teknis di lokasi proyek.

Ket. Foto: Petugas Imigrasi Surabaya mendeportasi 8 WNA Tiongkok melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6/2026). — Sumber: ANTARA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6), mengatakan pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi lapangan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 4 Juni 2026.

"Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara pada proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya," kata Agus.

Hasil pemeriksaan dokumen dan pendalaman aktivitas menemukan tiga bentuk pelanggaran izin tinggal oleh kedelapan WNA tersebut.

Empat WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks D2 diduga melakukan pekerjaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Tiga WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks C20 kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.

Satu WNA pemegang izin tinggal terbatas dengan jabatan manajer teknis juga terbukti bekerja di lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen penjaminnya.

Agus mengatakan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.

"Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh," ujarnya.

Ia menegaskan setiap WNA wajib menggunakan izin tinggal sesuai kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya.

Kedelapan WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, kedelapan WNA itu dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Agus mengatakan penguatan fungsi intelijen, operasi lapangan, dan sinergi dengan instansi terkait dilakukan untuk memastikan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya sesuai ketentuan hukum.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, adil bagi tenaga kerja lokal, serta bersih dari praktik-praktik ilegal asing," kata Agus.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Surabaya juga mendeportasi tiga WNA Tiongkok yang diduga memanipulasi data dan memberikan keterangan penjamin tidak benar untuk memperoleh visa.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Flores Diguncang 2.403 Gempa Susulan, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Xi: Warisan Jiang Zemin jadi Arah Perjalanan Baru Tiongkok yang Berkesinambungan

Flores Belum Aman! Ribuan Gempa Susulan Masih Beruntun Guncang NTT Usai Gempa M 7,7!

Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri

DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Tangani Dampak Gempa NTT

Trump Ancam Bombardir Oman jika Ganggu Kesepakatan AS-Iran

Singapura dan Hong Kong Perkuat Ambisi Jadi Pusat Perdagangan Emas

Infantino Kehilangan Orang Kepercayaan Saat Tekanan di FIFA Meningkat

Serena dan Venus Williams Kembali Bertanding di Nomor Ganda, Kalah Dramatis di Cincinnati Open

Tiga Gunung Api Erupsi Malam Ini, Masyarakat Diminta Waspada

Perseteruan di Federasi Sepak Bola Asia Makin Panas, Presiden AFC Kecam Qatar

Unggulan Tumbang, Peluang Jonatan dan Alwi di Kejuaraan Dunia BWF 2026 Makin Terbuka

Liga Inggris Akan Publikasikan Evaluasi Independen Keputusan Wasit dan VAR Setiap Pekan

Mendekati Horor, The X-Files: I Want to Believe Dirilis Ulang dalam Director’s Cut R-Rated, Lebih Gelap dari Versi 2008

Desa-desa Hantu di Irak: ISIS Mengusir Warga, Kini Musuh Baru Mencegah Penduduk Pulang Kembali

'The Last Photograph', Thriller Gelap Terbaru Zack Snyder Tentang Fotografer Perang yang Menyelamatkan Anak-anak dari Bahaya Kartel

Pos PGA Berharap Warga Mewaspadai Awan Panas Guguran Karangetang

Gempa NTT, XLSMART Percepat Pemulihan Jaringan, Kurang dari 5 BTS Masih Terdampak.

Memacu Pengentasan Kawasan Kumuh di 17 Kabupaten dan Kota di  Sumsel

Pastikan Stok BBM di NTT Aman, Komut Pertamina Tinjau Langsung Daerah Gempa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.