Guru Besar IPB Ungkap 3 Langkah Strategis Perkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Kamis, 25 Jun 2026, 12:42 WIBGuru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Bramasto Nugroho memaparkan tiga langkah strategis untuk memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan dalam mengatasi deforestasi dan pembalakan liar.
Dalam webinar tentang penguatan KPH di Jakarta, Kamis, Prof. Bramasto menjelaskan kawasan hutan negara rentan menjadi sasaran perusakan karena sifatnya yang merupakan sumber daya milik bersama (common pool resources).
Ia menyoroti sifat kepemilikan bersama tersebut membuat kawasan hutan negara lebih sulit dilindungi dari akses para pemanfaat ilegal dibandingkan dengan hutan rakyat yang dijaga langsung oleh pemilik pribadinya.
"Kalau hutan rakyat itu mudah untuk mengecualikan para pemanfaat-pemanfaat potensial. Ketika kemudian orang ingin mengakses itu untuk illegal logging misalnya, akan tentu ditentang oleh yang memiliki, kan begitu. Tapi kalau hutan negara, (tidak ada yang menentang) makanya kenapa kemudian kasus illegal logging itu terjadi selalu di hutan negara," ujarnya.
Oleh karena itu Bramasto menekankan negara membutuhkan kelembagaan yang sangat efektif di tingkat tapak. Mengingat tren performa korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terus menurun, pemerintah menetapkan KPH sebagai ujung tombak pelestarian.
Ia memberikan catatan konstruktif bahwa performa KPH selama ini sempat mengalami pasang surut sehingga memicu demotivasi akibat dinamika peraturan.
Menyambut iktikad baik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang tengah merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, ia menawarkan :
-  Solusi pertama berupa penguatan otoritas KPH agar memiliki kendali dan ruang gerak yang penuh terhadap para pelaku usaha di wilayahnya. "Sehingga untuk operasionalnya, rencana PBPH yang ada di dalam kawasan KPH itu harus berada di dalam kendalinya KPH. Nggak ada lagi cerita bahwa KPH itu dicuekin sama pemegang PBPH," kata Bramasto.
- Solusi kedua adalah membangun legitimasi sosial. Ia mengingatkan agar eksistensi KPH tidak hanya bersandar pada legalitas formal di atas kertas (legal but not legitimate), melainkan harus benar-benar diakui keberadaannya oleh masyarakat. Legitimasi sosial yang kuat tersebut, lanjutnya, hanya bisa dicapai apabila KPH mau merangkul, bekerja sama, dan memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan secara berkesinambungan.
- Sementara itu solusi ketiga yang menjadi prasyarat mutlak keberhasilan operasional KPH adalah pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, dan pendanaan.
Terkait pendanaan, Prof. Bramasto menyodorkan alternatif skema pembiayaan, mulai dari pendanaan penuh oleh pemerintah (public financing governance) yang berbasis Standar Pelayanan Minimum (SPM), pembiayaan swasta melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pemberian kewenangan bagi KPH untuk menghasilkan pendapatan sendiri.
Ia berharap revisi aturan yang saat ini digodok oleh Kemenhut mampu membuka ruang seluas-luasnya bagi kemandirian finansial KPH yang sebelumnya sempat tertutup, sehingga kreativitas lembaga pengelola tapak ini dapat kembali bangkit dan optimal.
- Kesatuan Pengelolaan Hutan
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.