Negara Belum Mampu Sediakan Lapangan Kerja, 58 Persen Pekerja di Sektor Informal

Selasa, 23 Jun 2026, 01:05 WIB

JAKARTA - Kualitas tenaga kerja Indonesia harus terus diperkuat agar lebih memiliki kompetensi sehingga bisa terserap dengan baik di dunia kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam “Outlook Ketenagakerjaan 2026” menyebutkan sebanyak 58 persen tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6) menyebutkan bahwa transformasi pasar kerja menuju pekerjaan yang lebih produktif dan berkualitas masih perlu terus diperkuat.

Ket. Foto: Sumber: BPS — Sumber: koran jakarta /ones

Anwar mengatakan pekerjaan di sektor informal juga tidak terlepas dari transformasi digital yang telah membuka peluang kerja melalui berkembangnya pekerjaan berbasis platform digital.

Meski demikian, perkembangan tersebut menghadirkan tantangan terkait pengaturan hubungan kerja, perlindungan sosial, dan adaptasi regulasi ketenagakerjaan terhadap dinamika ekonomi digital.

Selain itu, tantangan lain yang menjadi perhatian dalam kajian itu adalah masih adanya kesenjangan kompetensi tenaga kerja. “Outlook Ketenagakerjaan 2026” menunjukkan bahwa sekitar 50 persen tenaga kerja memiliki literasi digital dasar hingga menengah, sementara kebutuhan industri membutuhkan lebih dari 80 persen tenaga kerja yang memiliki kompetensi digital.

Masalah lain adalah fenomena skill mismatch atau ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan pendidikan dan kebutuhan dunia kerja juga menjadi tantangan dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.

“Penguatan kompetensi tenaga kerja, peningkatan relevansi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan menjadi kunci untuk memanfaatkan berbagai peluang yang muncul dari transformasi ekonomi dan teknologi,” kata Anwar.

Posisi Lemah

Menanggapi hal itu, peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa, menilai tingginya proporsi pekerja di sektor informal menjadi bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir memenuhi amanat konstitusi untuk menyediakan lapangan kerja layak bagi warganya.

“Akibatnya, masih banyak warga negara yang bekerja di sektor informal dengan upah murah dan tanpa perlindungan dan jaminan sosial yang memadai,” kata Awan.

Kondisi itu juga membuat posisi tawar pekerja Indonesia secara keseluruhan menjadi lemah. Transformasi digital yang membuka peluang kerja berbasis platform belum diimbangi dengan demokratisasi digital.

Awan menilai pekerjaan platform digital yang berkembang pesat masih cenderung menempatkan pekerja pada posisi lemah dalam relasi dengan perusahaan teknologi. Tanpa regulasi dan perlindungan yang jelas, pekerja platform berisiko terjebak pada sistem kerja yang fleksibel namun tidak memiliki jaminan sosial dan kepastian pendapatan.

Sebab itu negara harus berperan membangun ekosistem kerja yang lebih adil. Salah satunya melalui penguatan ekonomi kerakyatan dan koperasi sebagai model usaha yang memberikan kepemilikan dan kontrol lebih besar kepada pekerja.

Senada dengan Awan, Mahasiswa doktoral Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Frederik M Gasa menegaskan, tingginya angka pekerja informal di Indonesia bukan hal yang patut dibanggakan. Pekerja tanpa kepastian hukum dan jaminan sosial harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Mereka yang bekerja tanpa adanya kepastian hukum dan jaminan sosial tentu harus menjadi prioritas utama pemerintah. Apalagi itu berkaitan dengan janji politik Prabowo dan Gibran yang berkomitmen membuka 19 juta lapangan kerja baru.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.