Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Mengarah ke Femisida
Selasa, 23 Jun 2026, 17:55 WIBJAKARTA - LSM The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YT yang diduga dilakukan kekasihnya berinisial TH di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"ILRC mengecam keras penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh TH, seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang adalah pacarnya di Bandung," kata Peneliti ILRC Tri Febi Maharani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/6).
ILRC memandang peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang menunjukkan pola kontrol, dominasi, dan isolasi, yang berpotensi berkembang menjadi pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan (femisida).
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan menghukum berat pelaku.
Selain itu pemerintah diminta agar memulihkan korban dan membangun kesadaran masyarakat untuk mengenali tanda bahaya dalam relasi pacaran.
Tri Febi Maharani mengatakan kasus ini tidak boleh dipandang sebagai kasus penganiayaan semata. "Berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, dalam relasi pacaran sering kali berlangsung secara bertahap," katanya.
Polanya berawal dari korban diisolasi dari lingkungan sosial dan keluarganya, tidak diizinkan memegang telepon genggam, disekap, serta mengalami kekerasan fisik yang berulang.
"Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola coercive control, yaitu penggunaan berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom," kata Tri Febi Maharani.
Menurut dia, penyekapan bertujuan untuk merampas kebebasan dan otonomi tubuh perempuan, mengisolasi korban, menciptakan ketergantungan dan ketakutan.
Akibat penganiayaan yang menimpanya, korban mengalami disabilitas permanen berupa kehilangan fungsi penglihatan dan kemampuan berjalan.
Ini menunjukkan upaya pelaku untuk melumpuhkan kemampuan korban dalam mempertahankan diri, melarikan diri, mencari pertolongan, dan menjalani hidup secara mandiri.
"Biar enggak bisa lari, enggak bisa lapor, enggak bisa mandiri yang akhirnya semakin memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini kejam sekali," kata Tri Febi Maharani. Ant
- Kasus Penganiayaan
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Sri Lanka Berlakukan Kerja Empat Hari Seminggu untuk Menghemat Cadangan Minyak dan Gas
-
Gandeng Sean Gelael dan Rifat Sungkar, Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Peduli Keselamatan Dalam Berkendara
-
Berikut Target Operasi Zebra Jaya 2025
-
Sri Lanka Wajibkan Kendaraan Listrik bagi Jajaran Polisi
-
AS dan Inggris Tarik Sebagian Personel dari Pangkalan Militer Al-Udeid Qatar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.