Jepang Naikkan Biaya Visa hingga 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026

Senin, 22 Jun 2026, 01:00 WIB

Tokyo - Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya visa bagi warga negara asing mulai 1 Juli 2026. Kebijakan yang telah disetujui Kabinet Jepang ini menjadi penyesuaian tarif visa pertama dalam hampir 50 tahun atau sejak terakhir kali direvisi pada 1978.

Dikutip dari Antara, berdasarkan aturan baru, biaya visa sekali masuk (single-entry visa) akan naik lima kali lipat dari 3.000 yen (sekitar 331 ribu rupiah) menjadi 15.000 yen (sekitar 1,6 juta rupiah). Sementara itu, biaya visa beberapa kali masuk (multiple-entry visa) juga meningkat dari 6.000 yen (sekitar 661 ribu rupiah) menjadi 30.000 yen (sekitar 3,3 juta rupiah).

Ket. Foto: Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya visa bagi warga negara asing mulai 1 Juli 2026. — Sumber: istimewa

Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, mengatakan kenaikan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan biaya administrasi yang terus meningkat akibat inflasi dan perubahan nilai tukar selama beberapa dekade terakhir.

“Biaya visa saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi serta perubahan nilai tukar sejak saat itu,” kata Motegi dalam konferensi pers, Jumat.

Meski demikian, pemerintah Jepang menilai kenaikan biaya visa tidak akan berdampak signifikan terhadap sektor pariwisata. Motegi menyebut keputusan tersebut telah diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan menjaga daya saing sektor wisata Jepang.

Kenaikan biaya visa ini juga merupakan bagian dari reformasi sistem imigrasi yang lebih luas setelah parlemen Jepang mengesahkan regulasi baru yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan berbagai biaya layanan keimigrasian.

Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya pengurusan perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa tinggal menjadi antara 10.000 yen hingga 70.000 yen, tergantung jenis permohonannya. Selain itu, biaya pengajuan izin tinggal permanen (permanent residency) juga akan melonjak dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22 juta.

Otoritas Jepang menargetkan perubahan tarif terkait izin tinggal permanen dan layanan imigrasi lainnya dapat diterapkan sebelum akhir tahun fiskal yang berakhir pada Maret 2027.

Pemerintah menyatakan tambahan pendapatan dari kebijakan tersebut akan digunakan untuk memperkuat layanan imigrasi, memperluas program pendidikan bahasa Jepang, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran izin tinggal dan kasus visa yang melewati masa berlaku.

Data pemerintah menunjukkan jumlah warga negara asing yang tinggal di Jepang mencapai rekor 4,13 juta orang pada akhir 2025. Seiring meningkatnya jumlah penduduk asing, pemerintah menilai penyesuaian biaya layanan imigrasi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus menutup biaya operasional yang terus bertambah.

  • Kebijakan Visa

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.