- Home
-
- Megapolitan
-
- Sudinhub Jakarta Timur Teg...
Sudinhub Jakarta Timur Tegaskan Penertiban Parkir Liar di Depan J-Town Sesuai Prosedur
Jumat, 19 Jun 2026, 21:15 WIBJAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menegaskan bahwa penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan kawasan J-Town, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan fungsi fasilitas publik.
Penertiban yang dilaksanakan pada Rabu (17/6) itu melibatkan personel Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, serta Kepolisian. Operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur larangan parkir pada lokasi yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan berbagai tindakan penegakan aturan terhadap kendaraan yang melanggar. Langkah tersebut meliputi penderekan kendaraan roda empat, angkut jaring bagi kendaraan roda dua, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan parkir.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menindak lima sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Harlem, salah satu kendaraan yang ditindak diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah proses pengangkutan berlangsung. Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait prosedur penindakan yang dilakukan di lapangan.
âKami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,â ujar Harlem di Jakarta, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, demi menjaga keselamatan selama proses pengangkutan dan menghindari risiko bagi petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil sepeda motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur penertiban yang berlaku.
Setelah tiba di kantor Sudinhub, pemilik kendaraan langsung mendapatkan pelayanan untuk menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Pengendara cukup membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran sebelum kendaraan dapat kembali digunakan.
Harlem menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan tanpa membedakan profesi maupun latar belakang pemilik kendaraan. Seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir akan dikenakan tindakan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," tutup Harlem.
Sudinhub Jakarta Timur berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan. Dengan kepatuhan bersama, fungsi trotoar bagi pejalan kaki dapat tetap terjaga dan lalu lintas di kawasan perkotaan menjadi lebih tertib.
- Parkir Liar
- Jakarta Timur
- Jatinegara
- Pemprov DKI Jakarta
- Dishub DKI Jakarta
- Satpol PP DKI Jakarta
- Trotoar Jakarta
- Razia Parkir Liar
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Dishub DKI Sebut Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Imbas Jalan Amblas
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.