Pemprov Banten Percepat Pembangunan PLTS Komunal di Pulau Tunda, Warga Segera Nikmati Listrik 24 Jam.

Jumat, 19 Jun 2026, 20:56 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempercepat penyelesaian administrasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal di Pulau Tunda, Kabupaten Serang, guna memastikan masyarakat kepulauan tersebut dapat segera menikmati layanan listrik 24 jam.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, di Serang, Jumat, mengatakan bahwa selama ini warga Pulau Tunda sangat bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

Ket. Foto: Suasana di Pulau Tunda, Kabupaten Serang, Banten. — Sumber: Antara Foto

"Warga hanya bisa menikmati listrik 6 sampai 8 jam sehari karena mengandalkan PLTD yang bahan bakarnya sulit didapat dan harganya mahal. Karena itu, kita terus berusaha memasukkan listrik PT PLN ke Pulau Tunda," kata Ari.

Upaya menghadirkan layanan listrik yang memadai tersebut sebenarnya telah diperjuangkan sejak tahun 2024 melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero). Usulan ini kemudian berhasil masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN dengan target eksekusi pada 2026.

Namun, angin segar datang karena proyek berkapasitas 150 kilowatt peak (kWp) itu berpeluang direalisasikan lebih awal melalui dukungan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

"Alhamdulillah perjuangan kita masuk ke Anggaran Perubahan APBN. Nanti akan ada pembangunan untuk listrik desa (lisdes) dan juga PLTS," jelas Ari.

Sebagai syarat pencairan anggaran, pemerintah pusat memberi tenggat waktu empat bulan bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan legalitas lahan agar statusnya benar-benar bersih dan jelas (clean and clear), sehingga anggaran tidak dialihkan ke wilayah lain.

Merespons tenggat waktu tersebut, Pemprov Banten langsung bergerak cepat menggelar rapat koordinasi dengan aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, warga memberikan dukungan penuh terhadap proyek infrastruktur tersebut.

"Alhamdulillah disambut baik oleh warga. Bahkan, ada salah satu warga Pulau Tunda yang bersedia menghibahkan lahan nya untuk dibangun PLTS di sana," ungkapnya.

Saat ini, pemerintah daerah tengah memproses penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat administrasi utama. Pemprov Banten menargetkan seluruh dokumen legalitas lahan dapat rampung pada awal Agustus mendatang.

Jika administrasi ini tuntas, pengerjaan fisik yang Detail Engineering Design (DED)-nya telah disiapkan secara matang oleh pihak PLN ditargetkan dapat langsung dimulai pada Oktober tahun ini.

  • plts komunal

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.