Korban Meninggal Gempa Bumi di Sulteng Capai 3 Orang
Jumat, 19 Jun 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan jumlah korban meninggal dunia akibat guncangan gempa bumi bermagnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah (Sulteng) bertambah menjadi tiga orang berdasarkan pemutakhiran data kaji cepat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan bahwa ketiga korban meninggal dunia tersebut seluruhnya teridentifikasi berada di wilayah administratif Kabupaten Sigi, yang menjadi episentrum dampak terparah.
âHingga Kamis pukul 13.51 WIB, korban jiwa terkonfirmasi tiga orang meninggal dunia, 17 orang luka berat, dan 91 orang luka ringan. Sementara itu, dampak kumulatif kebencanaan melanda sedikitnya 2.109 kepala keluarga atau setara 6.458 jiwa,â jelas dia di Jakarta, Kamis (18/6).
Abdul memaparkan bahwa sebaran korban meninggal dunia tersebut masing-masing berada di kawasan permukiman Desa Ampera di Kecamatan Palolo, Desa Kamarora A di Kecamatan Nokilalaki, serta satu korban lainnya yang baru saja selesai diverifikasi oleh petugas lapangan.
Dampak fisis kebencanaan juga merusak sedikitnya 1.652 unit rumah tinggal milik warga, dengan rincian kerusakan meliputi 1.472 unit rumah rusak ringan, 111 unit rumah kategori rusak sedang, dan 69 unit rumah tinggal terdata mengalami rusak berat.
Guncangan gempa darat berkedalaman 10 kilometer itu juga merusak 42 rumah ibadah, 13 bangunan sekolah, serta delapan fasilitas perkantoran termasuk Kantor Bupati Sigi dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Sigi.
Untuk mempercepat pemulihan di tingkat tapak, Pemerintah Kabupaten Sigi telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, sedangkan BNPB secara simultan menggelontorkan bantuan stimulan logistik darurat dan tenda pengungsian berskala besar.
Merespons perkembangan tersebut, Kepala BNPB Suharyanto dijadwalkan bertolak langsung menuju lokasi terdampak di Kabupaten Sigi pada Jumat (19/6) guna mengomandoi efektivitas penanganan darurat serta mengintegrasikan gerak taktis personel TNI dan Polri di lapangan.
BNPB memastikan Pemprov Sulteng menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama tujuh hari terhitung sejak 17 hingga 23 ÂJuni 2026. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Banjarmasin Mematangkan Konsep Program Kawasan Peradaban
-
Musim Kemarau, Disdamkar Garut Imbau Warga Waspada Potensi Kebakaran Rumah dan Lahan
-
Intip Uniknya Inovasi Imigrasi Banda Aceh: Buka Lapak Dokumen Luar Negeri Lewat Gaya Santai
-
DPKP Kalsel Perkuat Pengendalian Hama untuk Jaga Produksi Padi
-
Moneter Bukan Obat Segalanya, Krisis Rupiah Butuh Langkah Lebih Besar
-
Kabupaten Ciamis Mencabut Status Darurat Bencana
-
Teknologi Semakin Jadi Andalan Penataan Kota Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.