5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?

Jumat, 19 Jun 2026, 21:50 WIB

TULUNGAGUNG – Penarikan retribusi di kawasan wisata berperan penting sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung pengelolaan destinasi secara berkelanjutan.

Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas, serta layanan publik yang menunjang kenyamanan wisatawan.

Ket. Foto: Arsip foto - Wisatawan bermain air dan menikmati pemandangan di kawasan Pantai Gemah, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (16/6/2026). — Sumber: ANTARA/ Destyan Sujarwoko.

Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan dana agar tidak menimbulkan resistensi dari pelaku usaha maupun pengunjung.

Jika dikelola dengan baik, retribusi tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga pendorong peningkatan kualitas dan daya saing destinasi wisata.

Sebanyak lima pengelola atau operator destinasi wisata pantai di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk sementara menghentikan penarikan retribusi pengunjung menyusul adanya perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih, Jumat (19/6), mengatakan, perubahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

"Dengan adanya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Jawa dan Bali yang sebelumnya berada di bawah Perhutani beralih ke Kementerian Kehutanan," katanya.

Lima destinasi wisata yang sementara ini tidak memungut retribusi akibat adanya perubahan aturan tersebut di wilayah adalah, Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, dan Pantai Kedungtumpang.

Menurut Yuli, hingga kini pemerintah daerah dan pengelola wisata masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pengelolaan kawasan hutan yang masuk dalam skema KHDPK, termasuk dasar hukum penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan wisata.

"Kami sudah menyampaikan surat kepada pengelola agar sementara waktu menghentikan penarikan retribusi sampai ada ketentuan lebih lanjut," ujarnya.

Meski demikian, aktivitas wisata di lima pantai tersebut tetap berjalan normal dan masih dapat dikunjungi masyarakat. Menurut Yuli, sebagian pengelola saat ini mengandalkan sumbangan sukarela dari pengunjung untuk membantu kebutuhan operasional dan pemeliharaan kawasan.

Disbudpar Tulungagung juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna memperoleh kejelasan mengenai penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK) sebagai dasar pengelolaan destinasi wisata ke depan.

"Kami berharap petunjuk teknis segera diterbitkan sehingga pengelolaan wisata dapat berjalan optimal dan memiliki kepastian hukum," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemkab Pamekasan Kirim Bantuan Air Bersih ke Desa-desa Terdampak Kekeringan

Kabar Duka, Sineas Imam Tantowi Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

BPBD Kotim: Kondisi Medan Buat Mobilisasi Personel Maupun Peralatan Pemadam Jadi Lebih Sulit

Wujud Kepedulian Sesama, BKKP Berikan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif

BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Indonesia Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu (22/8)

Wamenko Bidang Pangan Tinjau Karhutla Kalteng, Simbol Kehadiran Pemerintah

Jangan Lupa Bawa Payung! BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Sabtu

Wamenko Pangan Tinjau Karhutla di Kalteng, Pemerintah Tegaskan Komitmen dalam Tangani Kebakaran

Jangan Cuma di Rumah! Ini 5 Rekomendasi Akhir Pekan di DKI, Ada Pameran Menarik

Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Sabtu (22/8)

Singasari Expo IV Tahun 2026, Momentum Perkuat UMKM & Pelestarian Budaya Badung

Garuda Pertiwi U-16 Pastikan Tiket ke Final Piala Srikandi Merdeka

Rumah Sakit Lapangan Ruteng Beroperasi, Layani Operasi Warga Terdampak Gempa NTT

Sandy Walsh Nyaman Beradaptasi Bersama Persib Bandung

Rektor Unsoed Diduga Terima Rp1 Miliar, Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Maba

APBD Perubahan DKI Jakarta Turun, Kini Sebesar Rp79,59 Triliun

Syuting The Batman: Part II, Batmobile dan Glasgow Menjelma Jadi Gotham Bersalju

Eksploitasi Anak Orang Lain jadi Pengamen di Jakut, Sepasang pasutri Dicokok Satpol PP

KPK Ungkap Peran Guru sebagai Pengepul di Penawaran Kursi Maba Unsoed, Dihargai Rp50 hingga 500 Juta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.