5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
Jumat, 19 Jun 2026, 21:50 WIBTULUNGAGUNG â Penarikan retribusi di kawasan wisata berperan penting sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung pengelolaan destinasi secara berkelanjutan.
Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas, serta layanan publik yang menunjang kenyamanan wisatawan.
Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan dana agar tidak menimbulkan resistensi dari pelaku usaha maupun pengunjung.
Jika dikelola dengan baik, retribusi tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga pendorong peningkatan kualitas dan daya saing destinasi wisata.
Sebanyak lima pengelola atau operator destinasi wisata pantai di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk sementara menghentikan penarikan retribusi pengunjung menyusul adanya perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih, Jumat (19/6), mengatakan, perubahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
"Dengan adanya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Jawa dan Bali yang sebelumnya berada di bawah Perhutani beralih ke Kementerian Kehutanan," katanya.
Lima destinasi wisata yang sementara ini tidak memungut retribusi akibat adanya perubahan aturan tersebut di wilayah adalah, Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, dan Pantai Kedungtumpang.
Menurut Yuli, hingga kini pemerintah daerah dan pengelola wisata masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pengelolaan kawasan hutan yang masuk dalam skema KHDPK, termasuk dasar hukum penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan wisata.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada pengelola agar sementara waktu menghentikan penarikan retribusi sampai ada ketentuan lebih lanjut," ujarnya.
Meski demikian, aktivitas wisata di lima pantai tersebut tetap berjalan normal dan masih dapat dikunjungi masyarakat. Menurut Yuli, sebagian pengelola saat ini mengandalkan sumbangan sukarela dari pengunjung untuk membantu kebutuhan operasional dan pemeliharaan kawasan.
Disbudpar Tulungagung juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna memperoleh kejelasan mengenai penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK) sebagai dasar pengelolaan destinasi wisata ke depan.
"Kami berharap petunjuk teknis segera diterbitkan sehingga pengelolaan wisata dapat berjalan optimal dan memiliki kepastian hukum," katanya.
- Wisata Pantai
- Retribusi
- Pemkab Tulungagung
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Penajam Jaga Adat Budaya dengan Mempertajam Muatan Lokal Bahasa Paser di Sekolah
-
Kerajinan Sokung Jelang Imlek di Tulungagung
-
Situbondo Mencekam, Banjir Bandang Terjang 6 Kecamatan, 2 Warga Hilang Misterius Terseret Arus
-
Kementerian Pertanian Tegaskan Penyerapan Gabah oleh Bulog Menggunakan HPP GKP
-
Bengkulu Memprioritaskan Sembilan Bidang Pembangunan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.