Perusahaan Teknologi AS Soroti Aturan AI Indonesia, Kemkomdigi Beri Penjelasan

Kamis, 18 Jun 2026, 04:00 WIB

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan hal-hal yang disampaikan pelaku industri teknologi Amerika Serikat dalam konsultasi terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pengembangan Inovasi Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia.

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru (AIKITA) Kemkomdigi Aju Widyasari mengatakan konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyedia teknologi global.

Ket. Foto: Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru (AIKITA) Kemkomdigi Aju Widyasari (kanan) dalam sesi diskusi acara Indonesia AI Ethics Summit 2026 di Jakarta, Rabu (17/6). — Sumber: Antara

"Kemarin ada penyampaian secara formal dari US-ASEAN Business Council, US Chamber, dan juga pelaku penyedia teknologi AS yang mempertanyakan beberapa hal berkaitan dengan etika kecerdasan artifisial," kata Aju dalam sesi diskusi acara Indonesia AI Ethics Summit 2026 di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurutnya, masukan yang disampaikan mayoritas berkaitan dengan aspek teknis penerapan etika AI yang nantinya akan diimplementasikan lebih lanjut oleh berbagai sektor.

Dalam konsultasi tersebut, pihak perusahaan AS juga meminta penjelasan mengenai mekanisme implementasi etika AI, instrumen yang digunakan dalam pengawasan, hingga standar yang menjadi acuan dalam penyusunan regulasi.

Selain itu, mereka mempertanyakan apakah prinsip-prinsip etika AI yang dirumuskan Indonesia telah mengacu pada standar internasional yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kemkomdigi menegaskan rancangan Perpres AI telah merujuk pada berbagai pedoman global, termasuk panduan etika AI ASEAN, UNESCO, IEEE, dan forum internasional lainnya.

"Mereka membutuhkan kejelasan apakah perumusan etika ini sudah melakukan benchmark dengan standar internasional. Sudah tentu iya, karena kita cukup aktif di forum-forum internasional tersebut," kata Aju.

Lebih lanjut, kepada pihak AS, Kemkomdigi menjabarkan berbagai hal seperti pembagian peran para aktor dalam ekosistem AI, mekanisme pengawasan, serta ketentuan pelaporan insiden yang diatur dalam rancangan Perpres.

Pihak AS juga menyoroti mengenai pelaporan insiden berdasarkan skala. Aju menegaskan, pemerintah tetap mempertahankan ketentuan pelaporan seluruh insiden AI, termasuk yang tidak tergolong berisiko tinggi.

"Itu sebetulnya yang salah satu menjadi perhatian oleh pihak AS karena mereka inginkan hanya yang high risk (risiko tinggi) saja yang dilaporkan. Menurut kami semuanya, karena kita itu masih dalam tahap belajar. Semua dilaporkan, karena (insiden) yang kecil-kecil pun kalau dibiarkan dia akan jadi besar," katanya.

Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan karena Indonesia masih berada dalam tahap pengembangan tata kelola AI sehingga setiap insiden dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasannya.

Ia mengatakan, pihak AS dapat menerima penjelasan pemerintah mengenai substansi regulasi yang tertuang dalam rancangan Perpres AI.

"Sudah kami jelaskan secara formal juga dan pihak pengusul sudah bisa menerima apa yang ada di dalam rancangan Perpres," katanya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan perkembangan teranyar mengenai Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola pengembangan inovasi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

Menurutnya perkembangan terbaru ialah adanya konsultasi publik yang dilakukan bersama beberapa perusahaan dari AS dan membuat adanya penyesuaian terhadap draf kebijakan tersebut.

"Kita lakukan pembahasan ulang kemarin, dan sudah kita adopsi masukan-masukan juga agar bagaimana ditemukan titik tengah antara inovasi dan keterjagaan ini terjadi," kata Meutya.

  • Perpres AI

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.