KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan
Kamis, 18 Jun 2026, 08:55 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi yang sempat viral karena lari dari para jurnalis seusai diperiksa KPK pada Jumat (8/5).
"Ya tentunya terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan itu,"Â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Budi menjelaskan peluang untuk memeriksa kembali Ahmad Dedi terbuka karena KPK menerima informasi atau keterangan dari saksi-saksi lain terkait dugaan aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
"Ada sejumlah informasi ataupun keterangan dari saksi-saksi lain yang menjelaskan adanya dugaan aliran uang tersebut sehingga dari keterangan itu tentunya butuh untuk dilakukan konfirmasi,"Â katanya.
Sementara itu, dia mengatakan salah satu saksi yang memberikan keterangan terkait aliran uang kasus Bea Cukai adalah kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS).
"Informasi ataupun keterangan dari IS ini tentunya dibutuhkan oleh penyidik untuk dapat mengungkap bagaimana konstruksi perkara dugaan suap yang dilakukan oleh oknum di PT BR (Blueray Cargo) kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai,"Â ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
- korupsi Bea Cukai
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dishub Tangerang Pastikan Seluruh Bus Mudik Ikuti Inspeksi Kelayakan
-
Unsur Tanah Jarang Terbentuk di Zona Subduksi Purba
-
Pemerintah Kota Banjarmasin Bahas Solusi Penanganan Banjir
-
Bank Jatim Gelar Bazar Sembako Murah untuk Jaga Kestabilan Harga
-
Sektor Wisata Menggeliat, Kebun Raya Cibodas Rekam Kenaikan Kunjungan Harian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.