Kementerian ESDM: Kebijakan B50 Hemat Devisa Negara Rp157,28 Triliun

Kamis, 18 Jun 2026, 08:38 WIB

JAKARTA - Kebijakan bahan bakar B50 berpotensi menghemat devisa negara sebesar Rp157,28 triliun pada tahun ini. Program campuran biodiesel kelapa sawit tersebut akan memangkas kebutuhan impor bahan bakar minyak jenis solar.

Penerapan formula baru tersebut juga bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadwalkan peluncuran program ini mulai tanggal 1 Juli.

Ket. Foto: — Sumber: Kementerian ESDM

Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan rencana strategis ini dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menyampaikan pernyataan resmi mengenai target penghematan anggaran negara tersebut pada Rabu (17/6).

"And di 2026 ini, dengan implementasi B50, diharapkan kita bisa menghemat devisa Rp157,28 triliun," kata Dwi.

"Inilah yang diharapkan Presiden, kita bisa mandiri secara bertahap. Baik itu dari bensin, kemudian juga solar, dilakukanlah pengurangan impor. Nah B50 ini salah satunya yang diupayakan agar kita bisa setop impor," ujar dia.

Nilai penghematan devisa negara tersebut mengalami lonjakan yang signifikan jika dibandingkan pencapaian kebijakan mandatori B40. Pertumbuhan tersebut setara dengan kenaikan sekitar 17,9 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp133,3 triliun.

Kebijakan transisi energi bersih ini juga diproyeksikan mampu menyerap hingga 2,21 juta tenaga kerja baru. Selain itu, program tersebut berpotensi menekan emisi gas rumah kaca sebesar 46,72 juta ton.

Dwi menerangkan program mandatori B50 dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas. Pemerintah mencatat adanya potensi penciptaan nilai tambah minyak kelapa sawit mentah sebesar Rp24,68 triliun.

"Kenapa mendukung pertumbuhan ekonomi? Karena implementasi B50 ini juga akan meningkatkan nilai tambah untuk sawit kita. Sehingga, manfaat secara ekonominya akan lebih banyak dirasakan oleh petani sawit kita," kata dia.

Dia menambahkan kenaikan harga minyak dunia turut memicu penyesuaian tarif energi di Indonesia. Pemerintah berkomitmen mempercepat langkah transisi energi berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh sumber daya domestik.

"Jadi inilah faktor utama sebenarnya kenapa akhirnya 1 Juli ini nanti (B50) diimplementasikan," ucap dia.

Dwi memaparkan persiapan matang telah berjalan melalui serangkaian proses uji coba sejak tahun lalu. Pemerintah memulai uji teknis pada kendaraan sektor otomotif sejak tanggal 2 Desember tahun 2025.

"Walaupun di beberapa sektor tahap uji teknisnya masih berjalan, tapi kami memastikan bahwa Implementasi ini akan dilakukan serentak," kata dia.

Pemerintah menargetkan penyelesaian uji teknis alat mesin pertanian serta alat pertambangan pada Semester II 2026. Proses serupa juga terus berjalan untuk sektor perkeretaapian nasional serta berbagai pembangkit listrik domestik. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.