Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam
Rabu, 17 Jun 2026, 18:55 WIBJAKARTA â Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kepatuhan terhadap standar syariah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global.
Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, sertifikasi halal dapat memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memberikan nilai tambah pada produk.
Seiring meningkatnya permintaan terhadap produk halal di tingkat internasional, percepatan sertifikasi juga berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri halal dunia serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai tambah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan melalui skema self declare dapat terbit dalam waktu maksimal 1x24 jam, setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal mengatakan percepatan layanan tersebut kini dimungkinkan melalui pemanfaatan digitalisasi dan teknologi kecerdasan buatan dalam proses sertifikasi halal.
âSehingga saya berani berkomitmen 1x24 jam sertifikat halal keluar ketika semua dokumen lengkap untuk yang self declare,â katanya dalam Talkshow UMKM, di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, transformasi digital menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan layanan sertifikasi halal sekaligus memperluas jangkauan pelaku usaha yang dapat mengakses layanan tersebut.
Selain menyoroti percepatan layanan, Babe Haikal juga menegaskan bahwa sertifikasi halal saat ini semakin dibutuhkan karena halal saat ini tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan umat Muslim semata, melainkan telah menjadi bagian dari tren global yang berkaitan dengan kesehatan, keberlanjutan, dan ekonomi.
âJangan lagi mengatakan halal itu untuk Muslim semata. Dunia sudah penuh halal dan tidak lagi melihat agama. Halal itu kebutuhan semua orang,â ujarnya pula.
Ia mencontohkan meningkatnya minat terhadap produk halal di sejumlah negara non-Muslim seperti China, Korea Selatan, Amerika Serikat, hingga Inggris.
Menurut dia, negara-negara tersebut bahkan memandang halal dari sudut yang berbeda, mulai dari simbol kesehatan, gaya hidup ramah lingkungan, hingga mesin pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, ia menyebut berdasarkan laporan DinarStandard, nilai transaksi industri halal global mencapai sekitar Rp21.000 triliun, dengan sekitar Rp6.900 triliun di antaranya terjadi di Indonesia.
Menurut dia, pada 2025 kontribusi ekonomi syariah dan industri halal juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, yakni sekitar 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ia menyatakan BPJPH terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional, termasuk melalui percepatan layanan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat lebih mudah masuk ke rantai pasok industri halal nasional maupun global.
- UMKM
- Sertifikasi Halal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
IMF Soroti Ketidakpastian Global Masih Berlangsung Beberapa Waktu ke Depan
-
Joko Anwar Konfirmasi 'Pengabdi Setan 3' akan Rilis Tahun 2027
-
Kemenhut Sebut Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 Akomodasi Masyarakat Lokal
-
Jadwal Kick-off Laga Persib Bandung Versus Arema Dimajukan Pukul 15.30 WIB, Ini Alasannya!
-
UMKM Dibina untuk Makin Mandiri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.