Disdik Batam: Jalur Domisili Jenjang SD dan SMP pada SPMB 2026 Mulai Dibuka, Cek Cara Pendaftarannya Disini!
Rabu, 17 Jun 2026, 18:13 WIBBATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili dan mutasi orang tua untuk jenjang SD dan SMP mulai 17 hingga 23 Juni 2026.
Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan mengatakan peserta yang tidak lolos pada tahap sebelumnya, masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi melalui jalur domisili dengan mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
"Apabila mereka tertolak di jalur prestasi atau afirmasi, mereka bisa mendaftar lagi ikut di jalur domisili sesuai ketentuannya," kata Hendri saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan, peserta yang sebelumnya memilih sekolah di luar wilayah tempat tinggal melalui jalur prestasi harus kembali menyesuaikan pilihan sekolah berdasarkan zona domisili saat mendaftar melalui jalur domisili.
"Jika sebelumnya mendaftar melalui jalur prestasi ke sekolah yang berada di luar zona tempat tinggal, maka saat mengikuti jalur domisili harus kembali menyesuaikan dengan alamat pada KK. Misalnya KK berada di Bengkong, maka pendaftaran dilakukan ke sekolah yang masuk zona Bengkong," katanya.
Menurut Hendri, orang tua murid tidak perlu membuat akun baru untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
"Akunnya tetap sama. Akun yang dibuat saat pertama kali mendaftar akan terus digunakan oleh orang tua untuk mendaftarkan anak selama proses SPMB berlangsung," katanya.
Jalur prestasi dan afirmasi telah ditutup dengan pengumuman hasil seleksi pada Selasa, 16 Juni 2026 kemarin.
Lalu jalur domisili dan mutasi dibuka pada 17 hingga 23 Juni 2026 untuk jenjang SD dan SMP, dengan hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2026.
Untuk membantu masyarakat selama proses pendaftaran, Disdik Batam menyiapkan posko pelayanan di seluruh sekolah negeri serta di Kantor Disdik Batam, Gedung Gurindam.
Hendri mengatakan posko tersebut melayani berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat sekolah, mulai dari konsultasi sistem pendaftaran, radius zonasi hingga kendala teknis lainnya.
"Masyarakat bisa langsung datang ke Gedung Gurindam untuk mencari solusi terkait teknik pendaftaran, cara melakukan pendaftaran, maupun persoalan radius dan lainnya," ujarnya.
Pada jenjang SMP, seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan. Sementara pada jenjang SD, seleksi dilakukan berdasarkan usia.
"Untuk tingkat SMP seleksinya berdasarkan jarak, sedangkan untuk tingkat SD seleksinya berdasarkan usia calon peserta didik, dimana umur anak tertua yang diprioritaskan," kata Hendri.
Ia menambahkan, apabila calon peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan kuota, maka orang tua dapat memilih sekolah swasta sebagai alternatif.
Bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 5, Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan subsidi biaya pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
"Kalau tidak tertampung di sekolah negeri dan masuk kategori keluarga kurang mampu yang terdata di DTSEN desil 1 sampai 5, maka biaya sekolah di swasta akan disubsidi, baik untuk jenjang SD maupun SMP," kata Hendri. Ant
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.