Aturan Pajak Baru Terbit, Pengamat Minta Insentif Kendaraan Listrik Diseragamkan di Semua Daerah
Rabu, 22 Apr 2026, 06:30 WIBJakarta - Pengamat industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu mengatakan perlu adanya strategi khusus untuk terus menghidupkan industri otomotif di sektor elektrifikasi melalui penyeragaman insentif di setiap daerah.
âStrateginya adalah harus ada aturan minimal yang sama di seluruh Indonesia, misalnya semua daerah wajib kasih keringanan pajak minimal 50 persen. Kalau tidak, tiap daerah beda-beda dan bikin bingung,â kata Yannes Martinus Pasaribu di Jakarta, Selasa (21/4).
Penyeragaman ini dilakukan terkait hadirnya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, di mana kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Menurut dia, dengan adanya penyeragaman tersebut, industri otomotif di sektor kendaraan elektrik masih bisa tetap eksis dan memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ekonomi di Tanah Air.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik, yang nantinya dapat menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
âKarena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,â kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/4).
Artinya, dengan hadirnya Permendagri tersebut mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Penyerapan kendaraan EV di Indonesia yang kian tumbuh setiap tahunnya disebabkan karena banyaknya keringanan yang diberikan oleh pemerintah.
Merujuk data yang dibagikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada kuartal pertama tahun ini, penjualan kendaraan BEV telah berhasil mencapai angka 33.150 unit atau meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya berhasil menyentuh angka 16.926 unit.
Dari total yang dicapai itu, penjualan kendaraan listrik berhasil menyumbang market share (pangsa pasar) sebesar 15,9 persen, atau meningkat secara drastis yakni 15,9 persen dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya kendaraan elektrik penuh saja yang mendapatkan perhatian dari konsumen otomotif di Indonesia, segmen kendaraan hybrid juga turut mengalami peningkatan yang cukup positif di kuartal pertama tahun ini, yakni mencapai 16.940 unit atau tumbuh sebanyak 21,3 persen.
Penerimaan yang cukup positif ini, tidak terlepas dari manfaat yang diterima oleh para pemilik kendaraan EV, mulai dari hematnya biaya perawatan, bebas ganjil genap hingga biaya pajak yang sangat terjangkau melalui program yang diberikan oleh pemerintah.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lewati 70 Gol Pelé, Lionel Messi Sah Jadi Eksekutor Bola Mati Tersubur Kedua dalam Sejarah
-
Terganggu Oknum Minta THR, Polri Imbau Masyarakat Lapor ke 110
-
Harga Daging dan Ayam Depok Stabil
-
Simulasi Biaya Mobil Listrik Ini Lebih Hemat 9 Kali dari Bensin
-
Intelijen AS Bantu Operasi Anti-Kartel di Meksiko
-
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Jakarta dengan Tarif Rp1
-
BKSDA Bali Evakuasi Elang Tikus dan bayi Lutung Jawa dari Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.