Jaksa Agung: Hasil Lelang Aset Hasil Tindak Pidana Harus Dimanfaatkan untuk Rakyat

Selasa, 16 Jun 2026, 14:45 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penegakan hukum oleh negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku. Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan negara harus berjalan tuntas

"Tidak hanya menghukum terpidana tetapi. Tetapi juga harus memastikan aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara serta korban," kata Jaksa Agung, saat menyerahkan uang tunai hasil lelang kepada Menteri Keuangan Purbaya Sadewa di Gedung BPA Kejagung, Senin (15/6).

Ket. Foto: Jaksa Agung saat menyerahkan uang Tunai Rp 1,02 triliun kepada Kementrian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung BPA, Senin (15/6) — Sumber: Humas Kejagung

Menurut dia lelang aset hasil tindak pidana akan dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas.

"Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya," ucap Jaksa Agung.

Jaksa Agung memastikan uang hasil lelang akan dikembalikan kepada negara nelalui Kementrian Keuangan. "Uang yang diserahkan sebesar Rp1,02 triliun sebagai PNBP," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sementara itu Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, mengatakan persentase keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen. "Dari 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang," kata dia. ils/I-1

  • Jaksa Agung

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.