Kajian Akademik Dorong Pengakuan Atlet sebagai Profesi dalam Sistem Hukum Nasional
Senin, 15 Jun 2026, 22:25 WIBJAKARTAâ Di balik gemerlap prestasi olahraga nasional, masih tersimpan persoalan mendasar yang selama ini jarang mendapat perhatian publik, yakni perlindungan hukum bagi atlet. Ketika atlet meraih medali, namanya dielu-elukan dan dijadikan simbol kebanggaan bangsa. Namun saat menghadapi cedera, sengketa kontrak, atau memasuki masa pensiun, tidak sedikit yang harus berjuang sendiri tanpa kepastian perlindungan yang memadai.
Fenomena tersebut menjadi perhatian utama dalam disertasi doktoral Wide Putra Ananda berjudul âKonstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukumâ. Melalui penelitian tersebut, ia menyoroti masih lemahnya pengakuan hukum terhadap atlet sebagai sebuah profesi di Indonesia.
Menurut Wide, selama ini atlet lebih sering dinilai dari capaian prestasi yang berhasil diraih dibandingkan sebagai individu yang memiliki hak-hak profesional yang harus dilindungi negara.
âSelama bertahun-tahun atlet lebih sering dilihat dari jumlah medali yang berhasil diraih. Mereka dipuja ketika menang dan menjadi simbol kebanggaan nasional, tetapi perhatian terhadap hak-hak profesional mereka belum berkembang secepat tuntutan prestasi yang dibebankan,â ujarnya melalui keterangan tertulis pada hari Senin (15/6).
Ia menilai atlet seharusnya diposisikan sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta kepastian masa depan yang jelas. Pandangan tersebut didasarkan pada perubahan besar yang terjadi dalam dunia olahraga modern yang kini berkembang menjadi bagian dari sistem ekonomi, industri, dan diplomasi negara.
Dalam penelitiannya, Wide menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat dengan data empiris. Ia menelaah berbagai regulasi olahraga nasional dan membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum yang memadai terhadap atlet sebagai profesi.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam sistem olahraga nasional. Meski atlet menjadi aktor utama dalam pembangunan olahraga Indonesia, kedudukannya sebagai profesi belum memperoleh legitimasi hukum yang kuat.
âKondisi itu berdampak pada berbagai persoalan yang kerap muncul, mulai dari kontrak yang tidak seimbang, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan terhadap hak-hak profesi, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa olahraga dan perlindungan pascakarier atlet,â paparnya.
Berbeda dengan Indonesia, sejumlah negara maju telah menempatkan atlet sebagai pekerja profesional yang mendapatkan perlindungan hukum secara jelas. Negara tidak hanya hadir ketika atlet meraih kemenangan, tetapi juga ketika mereka menghadapi persoalan selama menjalani karier profesional.
Berdasarkan temuan tersebut, Wide menawarkan sejumlah rekomendasi pembaruan hukum olahraga nasional. Di antaranya pengakuan atlet sebagai profesi, pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, serta penguatan lembaga arbitrase olahraga.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus adalah penguatan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Menurutnya, lembaga tersebut perlu diperkuat agar mampu memberikan akses keadilan yang lebih efektif bagi atlet maupun pelaku olahraga lainnya.
Berangkat dari Pengalaman Lapangan
Gagasan yang disampaikan dalam disertasi tersebut tidak lahir semata dari ruang akademik. Wide memiliki pengalaman panjang dalam dunia olahraga nasional dan internasional.
Ia pernah menjadi asisten manajer Tim Nasional Sepak Bola U-19 serta menjabat Chef de Mission (CDM) Tim Nasional Indonesia pada Toulon Tournament 2017 di Marseille, Prancis. Ia juga terlibat dalam proses naturalisasi pesepak bola Ezra Walian serta aktif dalam pengembangan cabang olahraga Kurash di Indonesia.
Pada 2016, Wide menjadi penggagas masuknya olahraga Kurash dari Uzbekistan ke Indonesia dan mendirikan federasi yang kemudian berkembang menjadi Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia (PB FERKUSHI). Ia juga pernah menjadi pelatih Tim Nasional Kurash Indonesia pada ajang Children of Asia di Yakutsk, Rusia.
Pengalamannya semakin luas melalui keterlibatan dalam persiapan awal Asian Games 2018 Jakarta-Palembang, inisiasi pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), hingga pengelolaan perusahaan promotor olahraga. Saat ini ia menjabat Sekretaris Jenderal PB FERKUSHI periode 2023â2027.
Menurutnya, pengalaman langsung di lapangan memperlihatkan bahwa atlet masih menghadapi berbagai persoalan hukum yang belum tertangani secara optimal.
Raih Predikat Cumlaude dan Wisudawan Terbaik
Perjalanan akademik Wide juga diwarnai tantangan tersendiri. Saat menyusun disertasi, ia bersamaan mengikuti Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Angkatan LXVIII Tahun 2025 yang berlangsung selama enam bulan.
âAwalnya saya lumayan keteteran karena mulai pendidikan saat sedang penelitian BAB I. Namun setelah berjalan satu bulan, saya menemukan ritme yang pas untuk mengerjakan disertasi dan tugas di Lemhannas sehingga keduanya dapat diselesaikan dengan baik,â katanya.
Upaya tersebut berbuah manis. Dalam sidang terbuka promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan, Wide dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88.
Tidak hanya itu, ia juga dinobatkan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Bandung Tahun 2026. Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai aspek, termasuk prestasi akademik, produktivitas penelitian, publikasi ilmiah, karya buku, dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
Selama menempuh pendidikan doktoral, Wide aktif membangun literatur hukum olahraga nasional. Ia menulis buku âHukum Olahraga Indonesia: Build Nation Through Sportsâ yang mengulas pentingnya sistem hukum dalam pembangunan olahraga nasional.
Selain itu, ia juga menerbitkan artikel ilmiah berjudul âLegal Reconstruction of Indonesian Sports Law: A Framework for Legal Protection and Certainty for Professional Athletesâ yang telah dimuat dalam jurnal nasional terindeks SINTA 2.
Dorong Lahirnya UU Profesi Atlet
Melalui disertasinya, Wide berharap gagasan mengenai perlindungan atlet dapat menjadi landasan akademik bagi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif di masa depan.
âHarapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai langkah awal untuk penyusunan undang-undang. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum dengan adanya UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi,â ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pasundan yang memberikan ruang bagi pengembangan kajian hukum olahraga sebagai bidang yang masih relatif baru di Indonesia.
Lebih dari sekadar membahas persoalan atlet, kajian tersebut membuka diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya membangun sistem hukum olahraga yang kuat dan terstruktur. Sebab kualitas olahraga nasional tidak hanya diukur dari jumlah medali yang diraih, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan perlindungan kepada para atlet yang berjuang mengharumkan nama bangsa.
Di tengah meningkatnya profesionalisasi industri olahraga, isu perlindungan hukum atlet menjadi tantangan yang semakin relevan. Melalui kajian akademiknya, Wide Putra Ananda berupaya mendorong lahirnya fondasi hukum yang dinilai penting bagi masa depan olahraga Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.
- Kepastian Hukum
- Universitas Pasundan
- Atlet Indonesia
- hukum olahraga
- perlindungan atlet
- UU Profesi Atlet
- olahraga nasional
- disertasi doktoral
- ilmu hukum
- profesi atlet
- hak atlet
- lex sportiva
- Wide Putra Ananda
- hukum Indonesia
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Haryo Brono
Berita Terkait:
-
Prancis Panggil Elon Musk terkait Penyelidikan Platform Medsos Miliknya X
-
Max Verstappen Frustrasi di GP China: Perubahan Mobil Red Bull Tidak Signifikan
-
Konsisten Terapkan ESG Berkelanjutan, INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025
-
Alwi Farhan dan Putri Kusuma Wardani Melaju ke Final Swiss Open 2026
-
Film “SORE: Istri dari Masa Depan” Telah Tayang di Netflix
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.